Goresan.id–Institusi Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penipuan.

‎Indrawati Tuhuteru mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aiptu Fatah, oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Barat, Maluku Utara.

‎Menurut Indrawati, kasus ini berawal pada kurun waktu Juni hingga Juli 2025. Saat itu, terduga pelaku menawarkan investasi dengan modus jual-beli emas di wilayah Pulau Jawa.

‎”Kasus ini bermula sejak Juni hingga Juli 2025. Diduga oknum anggota Polri tersebut menjalankan investasi jual beli emas. Akibatnya, kurang lebih 13 orang menjadi korban, termasuk saya,” ujar Indrawati kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

‎Kronologi

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedekatan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial pada Juni 2025. Setelah sekitar dua minggu berkomunikasi, Indrawati dan Aiptu Fatah menjadi akrab berteman.

‎Untuk meyakinkan korban, oknum tersebut mengklaim bahwa usaha tambang emas yang menjadi sumber bisnis mereka adalah milik seorang pengusaha bernama Pak Asep.

‎Kepada wartawan, Indrawati mengaku didesak oleh Aiptu Fatah untuk mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta. Dalam percakapan tersebut, Aiptu Fatah terus memaksanya mencari pinjaman sesuai arahan pemilik tambang di Pulau Jawa.

‎”Padahal kemampuan saya hanya sebatas Rp50 juta. Aiptu Fatah dengan alasan bahwa Pak Asep sudah meminta agar uang tersebut segera ditransfer ke Jawa. Jelas Indrawati mengutip percakapan Aiptu Fatah saat itu.

‎Jalanya waktu tepat pada 27 juli 2025, Indrawati berhasil mencairkan pinjaman ke Bank sebesar Rp.50 juta. dengan sendirinya Aibtu Fatah langsung datangi ke Ternate sekira pukul 14.00 siang Wit, untuk mengambil uang sebanyak 50 juta.

‎Saat kedatangan Aiptu Fatah di kediaman Indrawati mengambil uang dengan berbagai janji alasan. Indrawati meminta sebagai bukti tertulis dalam penyerahan uang, namun Aiptu Fatah menolak bukti tertulis.

‎”iya waktu itu, saya meminta supaya ada bukti tertulis, namun dia menolak dengan alasan “tidak apa-apa”, bahkan dia janji dua minggu akan dikembalikan 50 juta dengan tambahan 40% alias total kembali sebesar 70 juta” Jelasnya.

‎Anehnya, disaat Indrawati kembali menagih uangnya, Aiptu Fatah malah mengemukakan alasan yang tertuju langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto

‎”Surat belum ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto” Sebut Lin mengutip percakapan Aiptu Fatah

Indrawati menyebutkan, saat ia menagih haknya, alasan Aiptu Fatah terus hingga berjalan minggu ketiga dan seterusnya tak kunjung dikembalikan, bahkan nomor pun di blokir oleh Aiptu Fatah.

‎Diketahui, uang yang dikumpulkan  Indrawati Tuhuteru ternyata itu adalah tabungan Haji untuk Ibunya.

‎Modus sama diduga telah dilakukan 13 kali kepada korban berbeda, ada yang dirugikan hingga Rp200 juta, Rp30 juta, hingga Rp15 juta. Semua uang belum dikembalikan sampai hari ini

‎Para korban mendesak Kapolda Maluku Utara Arif Budiman, S.I.K., M.H. dibawah Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T. agar segera melakukan evaluasi kinerja dan menindak tegas oknum tersebut.

‎Dasar Hukum

‎1. KUHP Pasal 378 — Penipuan

‎Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat: pidana penjara paling lama 4 tahun

‎2. KUHP Pasal 382 — Penipuan Berulang

‎Melakukan perbuatan penipuan berkali-kali terhadap banyak orang dapat diancam pidana yang diperberat

‎3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

‎Pasal 37: Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan nama baik institusi; pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat

‎4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

‎Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan hak, dan pengembalian kerugian yang diderita

‎Tuntutan Para Korban

‎1. Aiptu Fatah segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum tanpa perlindungan

‎2. Uang kerugian dikembalikan kepada seluruh korban

‎3. Institusi Polri memulihkan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas oknum pelaku

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi oknum anggota Polres Halmahera Barat selaku terduga pelaku, serta pihak berwenang terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang. (*)