Goresan.id–Berdasarkan kebijakan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Dinas Kesehatan mengambil langkah setelah berbagai laporan warga
Ketegasan tersebut guna mengembalikan atau menarik seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi penempatan awal mereka sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan nomor surat 005/3372/2026 atas perihal pemenuhan kebutuhan Sdm PPPK di wilayah kabupaten halmahera selatan
Surat ditujukan langsung kepada Direktur RSU Obi dan Bisui, Kepala UPT malaria center, Kepala UPT Ifk, Kepala UPT Puskesmas se kabupaten halmahera selatan.
Bahwa PPPK segera kembali, yang belum bertugas sesuai SK selama 6 bulan untuk memenuhi kosongan pegawai terhitung mulai 3 September 2026.
Mengingat atas menangapi laporan masyarakat serta mengatasi polemik penempatan nakes yang bertugas tidak sesuai wilayah atau fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Sisi lain, dinas kesehatan halsel mewajibkan seluruh nakes PPPK untuk aktif menjalankan kewajibannya di lokasi penugasan resmi, baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas di masing-masing kecamatan.
Selainya, evaluasi terhadap wilayah atau puskesmas yang kedapatan mempekerjakan tenaga PPPK di luar ketentuan SK pihak dinas akan memanggil Kepala Puskesmas terkait untuk dimintai klarifikasi secara langsung.
Alhasil, penempatan yang tidak sesuai prosedur atau ketidakaktifan nakes di lokasi yang semestinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum disiplin aparatur sipil negara yang berlaku.
Langkah penertiban ini bertujuan agar pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan dapat merata secara adil dan berjalan maksimal sesuai perencanaan kuota formasi awal.
Awak media sudah berupaya memintai keterangan atau komentar langsung ke Kepala dinas kesehatan halmahera selatan Asia Hasyim, SKM., M.Kes, melalui pesan WhatsApp guna melengkapi isi susunan pemberitaan, namun tidak ada tanggapan resmi, hingga berita ini di publish. Rabu, (23/9/2026). (*)






