Goresan.id— Dugaan tindak kekerasan melibatkan sejumlah anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian publik setelah seorang warga bernama Ferdi Latumeten (FL) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Propam.

Kuasa hukum korban, Muh. Ramadan Kelderak dan Adv. Sarwin Hi. Hakim, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/6/2026), menyampaikan bahwa klien mereka diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Halmahera Selatan.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kabupaten Halmahera Selatan. Korban mengaku awalnya didatangi seorang pria yang diduga anggota polisi berpakaian preman sebelum kemudian mengalami tindakan kekerasan.

Tak lama berselang, tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel berseragam disebut datang ke lokasi dan membawa korban ke Mapolres Halmahera Selatan.

Kuasa hukum menyebut selama perjalanan menuju Mapolres, korban diduga mengalami pemukulan. Mereka juga mengklaim bahwa setibanya di Polres, korban kembali mengalami kekerasan yang menyebabkan sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian kepala dan mata serta luka pada bibir. Saat ini korban disebut masih menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota Polri diproses secara hukum dan etik secara transparan.

Mereka juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa visum, foto, video, dan keterangan saksi untuk dilaporkan ke Propam Polres Halsel, Propam Polda Maluku Utara, hingga Komnas HAM. (*)