HALSEL,Goresan.Id – Dugaan permainan distribusi minyak tanah bersubsidi kembali mencuat di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan kali ini mengarah ke Pangkalan Bhakti Agung yang dikelola Iksan Barmawi, setelah muncul pengakuan terkait penjualan sekitar 400 liter minyak tanah dengan harga Rp7.000 per liter.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena minyak tanah yang dimaksud merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Iksan Barmawi berdalih, 400 liter minyak tersebut merupakan sisa dari penyaluran sehingga sengaja dijual dengan harga Rp7.000 per liter untuk menutup biaya perjalanan maupun pengeluaran operasional.
Namun, dalih “sisa minyak” justru membuka pertanyaan baru: apakah minyak tanah subsidi yang tersisa setelah proses penyaluran memang dapat dijual dengan harga sesuka pengelola pangkalan? Jika harga resmi di tingkat masyarakat telah ditentukan, maka alasan biaya operasional patut diuji berdasarkan aturan dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Persoalan semakin menarik perhatian karena Iksan Barmawi menyebut jumlah penerima minyak tanah bersubsidi di pangkalannya mencapai 235 penerima, dengan total penyaluran sekitar 4.600 liter. Angka tersebut bukan jumlah kecil. Setiap liter memiliki nilai subsidi dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi volume, penerima hingga harga jual.
Di Desa Yaba, harga eceran tertinggi (HET) yang disebutkan berada pada angka Rp5.600 per liter. Namun, minyak tersebut disebut telah dibulatkan menjadi Rp6.000 per liter. Selisih Rp400 untuk setiap liter dari 4.600 liter, apabila seluruh volume tersebut benar-benar dijual dengan harga Rp6.000, menghasilkan selisih sekitar Rp1.840.000 dibandingkan HET.
Belum berhenti di situ. Jika benar terdapat 400 liter yang kemudian dijual dengan harga Rp7.000 per liter, maka nilai penjualannya mencapai Rp2.800.000. Tetapi angka tersebut merupakan nilai penjualan, bukan otomatis keuntungan bersih, karena masih harus dibuktikan apakah terdapat biaya atau pengeluaran yang sah dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Kepala Desa Yaba, Meyer Repe, turut membenarkan adanya pengakuan tersebut ketika ditemui awak media di Kantor Desa Yaba. Meyer menyebut pihaknya mengetahui adanya persoalan terkait pembagian kupon maupun keberadaan sisa minyak dalam jumlah yang dinilai cukup besar.
Meyer bahkan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Iksan Barmawi terkait mekanisme pembagian kupon dan persoalan sisa minyak tersebut. Sikap pemerintah desa ini menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar keluhan warga, tetapi sudah menjadi masalah yang perlu mendapat penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan (Disperindagkop Halsel). Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh volume minyak telah disalurkan kepada penerima yang berhak, apakah harga penjualan sesuai ketentuan, serta apakah keberadaan 400 liter yang disebut sebagai “sisa” memiliki dasar pertanggungjawaban yang sah.
Masyarakat Desa Yaba juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau penjualan minyak tanah bersubsidi, maka penindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Disperindagkop diminta mengevaluasi secara serius izin operasional Pangkalan Bhakti Agung.
Sebab, minyak bersubsidi bukan komoditas bebas yang dapat diperlakukan sesuka hati. Setiap liter memiliki hak masyarakat di belakangnya. Karena itu, apabila benar 400 liter minyak subsidi dapat berakhir sebagai “sisa” dan kemudian dijual Rp7.000 per liter, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal harga, melainkan menyangkut transparansi distribusi, hak penerima subsidi, dan pertanggungjawaban pengelola pangkalan.
Publik kini menunggu satu hal: apakah 400 liter tersebut benar-benar sekadar “sisa minyak”, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya persoalan yang lebih besar dalam tata kelola minyak tanah bersubsidi di Desa Yaba?






