Goresan.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) sebesar Rp806.236.434,92 pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun 2025.
BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari kelebihan uang harian, biaya penginapan, sewa kendaraan, hingga tiket perjalanan yang tidak sesuai jadwal keberangkatan.
Nilai temuan terbesar terdapat pada BPBD Halmahera Selatan sebesar Rp245.601.231,00, disusul BKD Rp150.719.014,00 dan Bappeda Rp140.158.242,92.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pejabat pengelola keuangan mengakui proses verifikasi dokumen perjalanan dinas belum berjalan maksimal karena pemeriksaan lebih banyak berfokus pada kelengkapan administrasi.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar memperkuat sistem pengendalian dan verifikasi belanja perjalanan dinas pada seluruh OPD. (*)





