HALUT, Goresan.id—Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera menindaklanjuti dugaan tindakan menghalangi dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Torawat, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, pada Kamis, (2/10/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim jurnalis Krimsus86.Com melakukan peliputan terkait sejumlah persoalan di Desa Torawat, di antaranya informasi mengenai dugaan pemecatan salah satu perangkat desa serta pencairan data Siltap.
Dalam proses peliputan, Kepala Desa Torawat yang disebut berinisial HB diduga menolak ketika hendak diwawancarai oleh wartawan. Selain itu, oknum kepala desa tersebut disebut mempertanyakan kapasitas wartawan serta meminta adanya surat tugas sebelum melakukan peliputan di wilayah desa.
”Ketika kami hendak melakukan wawancara, kepala desa mempertanyakan kami sebagai apa dan meminta surat tugas. Sikap tersebut kami nilai telah menghambat kerja jurnalistik,” ungkap wartawan Krimsus86.Com, Irwan.
Menurut tim jurnalis, sikap tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
Irwan mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum apabila dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut benar-benar terjadi.
”Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat kepolisian terkait. Kami menilai ada tindakan yang diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” jelas Irwan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Tim jurnalis juga melaporkan bahwa dalam kejadian tersebut kepala desa diduga berada dalam kondisi yang dipengaruhi minuman beralkohol.

Namun, informasi tersebut masih merupakan laporan dari pihak jurnalis di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Krimsus86.Com tetap menjunjung asas keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Torawat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Selanjutnya, tim jurnalis berencana melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)






