HALMAHERA TENGAH, 26 Agustus 2026 — Seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Azka Giri Abadi, Padma, mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada Serikat Buruh Transportasi Kerakyatan (SBTK)-Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT IWIP.
Padma mengaku telah menjalani masa percobaan selama satu bulan sebelum kemudian diberikan kontrak kerja PKWT selama delapan bulan. Berdasarkan kontrak tersebut, masa kerja Padma terhitung sejak 1 Juli 2026 hingga 28 Februari 2027.
Namun, pada 30 Juli 2026, Padma mengaku menerima pemberitahuan dari pihak perusahaan untuk menjalani masa istirahat selama 21 hari. Menurut Padma, perusahaan saat itu menyampaikan bahwa pekerjaan atau job description yang menjadi tanggung jawabnya telah rampung sehingga dirinya diminta menunggu penugasan berikutnya.

 

“Selama masa istirahat, saya terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan kapan kembali bekerja. Namun, saya tidak mendapatkan kepastian yang jelas,” ujar Padma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Padma mengatakan, persoalan kemudian berkembang setelah pihak perusahaan melalui komunikasi WhatsApp mengarahkannya untuk mencari pekerjaan lain. Tidak lama setelah itu, dirinya menerima surat pemutusan hubungan kerja.
Merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja yang masih berlaku, Padma kemudian meminta pendampingan kepada SBTK-FNPBI PT IWIP.
Ketua Umum SBTK-FNPBI PT IWIP, Fernando Sanape, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal persoalan yang dialami Padma hingga mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan.

 

 

Menurut Fernando, perusahaan tidak semestinya melakukan PHK secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, terlebih kontrak PKWT Padma masih berjalan hingga Februari 2027.

“Perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Sesuai perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak Saudara Padma berlaku selama delapan bulan dan baru berakhir pada Februari 2027,” tegas Fernando.
Fernando menjelaskan, per 25 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal SBTK-FNPBI PT IWIP telah menyampaikan aduan tersebut kepada manajemen PT IWIP. Selanjutnya, persoalan itu akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah untuk mendapatkan proses mediasi.
Serikat buruh juga meminta pihak manajemen PT IWIP segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan hak serta perlindungan pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SBTK-FNPBI PT IWIP menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hubungan industrial.// Red