GORESAN.ID — Kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) pada 2026 patut dilihat lebih luas daripada sekadar persoalan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Ketika TPP ASN staf dan PPPK disesuaikan 10 persen, sementara pejabat eselon I hingga IV disesuaikan 20 persen dengan alasan keterbatasan fiskal, kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi skala prioritas APBD.

Hal itu semakin relevan ketika pada saat yang sama Pemprov Malut tetap mengalokasikan sekitar Rp11,187 miliar melalui hibah kepada Polda Maluku Utara untuk pembangunan tahap II Mako Brimob di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Nurul Hidayah, SE., M.Si., menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif kebijakan fiskal dan ekonomi publik, terutama dalam menentukan skala prioritas APBD.

Menurut Nurul, pembangunan Mako Brimob tentu memiliki kepentingan strategis. Keamanan masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan daerah, dan kepolisian membutuhkan fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Karena itu, persoalannya bukan pada penting atau tidaknya pembangunan Mako Brimob, melainkan bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika ruang fiskal terbatas.

Dalam ekonomi publik, setiap keputusan anggaran memiliki opportunity cost. Ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk satu kebutuhan, terdapat alternatif kebutuhan lain yang mungkin tidak dapat dibiayai pada saat yang sama.

“Karena itu, kebijakan efisiensi tidak cukup hanya menjelaskan berapa rupiah yang dipangkas, tetapi juga perlu menjelaskan mengapa suatu belanja dipertahankan sementara belanja lainnya dikurangi,” Ujarnya.

Ia mengungkap, disinilah kebijakan TPP perlu dilihat dari perspektif ekonomi sumber daya manusia.

ASN bukan sekadar angka dalam belanja pegawai. Mereka adalah human capital yang menjalankan fungsi administrasi, pelayanan publik dan implementasi kebijakan pembangunan.

Pemangkasan TPP memang dapat memberikan ruang penghematan fiskal dalam jangka pendek. Akan tetapi, Pemrov juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan ekonomi dan produktivitas ASN.

Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks bagi ASN yang bekerja di Sofifi tetapi harus melakukan perjalanan dari Ternate. Lanjut Nurul, bagi mereka perjalanan menuju kantor bukan sekadar perjalanan darat dari rumah menuju tempat kerja. Mereka harus menyeberangi laut, mengikuti jadwal kapal, menghadapi perubahan cuaca dan kondisi laut, serta menanggung biaya transportasi secara rutin.

“Diwilayah kepulauan seperti Maluku Utara, jarak bukan hanya persoalan kilometer. Jarak adalah laut, waktu, biaya, cuaca dan risiko,” Bebernya.

Ketika TPP dipangkas, biaya untuk datang bekerja tidak otomatis ikut turun. Ongkos transportasi tetap harus dibayar. Biaya menuju pelabuhan tetap ada. Waktu tempuh tetap harus dikeluarkan. Bahkan ketika kondisi laut tidak bersahabat, muncul ketidakpastian yang tidak selalu dialami ASN di wilayah daratan.

Oleh karena itu, kebijakan terhadap ASN perlu mempertimbangkan geographical cost of public service, yaitu biaya geografis yang muncul karena karakter wilayah kepulauan. Ada pula dimensi yang sering luput dari pembahasan APBD, yaitu kesehatan mental dan produktivitas ASN.

Perjalanan laut dilakukan secara rutin, ketidakpastian cuaca, tekanan ekonomi akibat berkurangnya pendapatan tambahan, serta tuntutan pekerjaan dapat menjadi beban tersendiri.

“Hal ini tentu tidak berarti setiap pemangkasan TPP otomatis menyebabkan gangguan psikologis. Namun, secara kebijakan publik, pemerintah perlu memperhitungkan human cost dari kebijakan efisiensi,” Jelas Nurul.

Jangan sampai pemerintah hanya menghitung penghematan fiskal, tetapi tidak menghitung kemungkinan biaya produktivitas yang muncul apabila kesejahteraan, motivasi dan kondisi kerja ASN semakin tertekan.

“Karena itu, efisiensi seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai ‘belanja dipotong’, tetapi sebagai upaya mengurangi belanja dengan manfaat lebih rendah untuk melindungi belanja yang manfaat sosialnya lebih tinggi,” ujarnya.

Menurut Nurul, seluruh komponen APBD seharusnya mendapatkan evaluasi yang objektif, mulai dari perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, honorarium, belanja barang dan jasa, hibah, bantuan, proyek pembangunan hingga belanja pegawai.

“Jika pemerintah menyatakan ruang fiskal terbatas, seluruh belanja tersebut semestinya diuji dengan standar prioritas yang sama,” Cetusnya.

Dalam konteks itu, alokasi Rp11,187 miliar untuk pembangunan Mako Brimob layak dijelaskan secara transparan. Bukan untuk mempertentangkan ASN dengan kepolisian, melainkan untuk memastikan setiap rupiah APBD memiliki dasar prioritas yang jelas.

“Publik perlu mengetahui sumber anggaran, dasar hukum, proses penganggaran, bentuk hibah, tahapan pembangunan dan manfaat publik yang hendak dicapai,” Ujar Nurul.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan ASN versus Brimob, dan bukan pula TPP versus Mako Brimob. Persoalannya adalah konsistensi kebijakan fiskal.

Jika pemerintah meminta ASN memahami keterbatasan fiskal dan menerima penyesuaian TPP, maka pemerintah juga perlu menunjukkan bahwa seluruh belanja lainnya telah dievaluasi dengan prinsip yang sama.

“Sebab ASN bukan sekadar cost center. Mereka adalah modal manusia pembangunan,” Tegasnya.

Dalam konteks Maluku Utara, menjaga modal manusia berarti bukan hanya memastikan mereka bekerja, tetapi juga memperhitungkan biaya perjalanan, keselamatan, produktivitas, kesejahteraan dan kondisi psikologis mereka.

“APBD bukan hanya tentang berapa rupiah yang dapat dihemat pemerintah. APBD adalah tentang siapa yang diprioritaskan, manfaat publik yang dihasilkan dan pembangunan seperti apa yang ingin diwujudkan,” Katanya.

Ketika fiskal terbatas, setiap rupiah APBD harus memiliki dasar prioritas yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan publik yang paling mendesak.

“Karena pada akhirnya, efisiensi bukan semata-mata tentang memangkas belanja, tetapi tentang memastikan anggaran yang terbatas digunakan untuk kebutuhan yang paling prioritas dan memberikan manfaat publik terbesar,” Tutup Nurul.(*)