Oleh : Buhar Hamja, SH. MH.
A. Konsep Pemekaran
Goresan.id–Secara umum konsep pemekaran bisa dapat dilihat dari konteks tujuannya dan dari indikator kelayakan suatu daerah untuk dimekarkan. Tujuan pemekaran salah satunya diharapkan bisa mengakomodasi identitas lokal dan akan berpengaruh pada pilihan lokal di dalam menentukan arah pembangunan
Kemudian tujuan pemekaran juga diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan karena rentang kendali menjadi lebih pendek, dan juga mempercepat demokrasi dan pemerataan kekuasaan.
Pemekaran wilayah baik provinsi maupun kab/kota adalah salah satu isu untuk peningkatan pemerataan pembangunan, pemekaran wilayah juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang akan memberikan dampak kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien
Dalam pelayanannya serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran baru, namun disisi lain pemekaran juga bisa berdampak kepada permasalahan apabila ketersediaan sumber daya manusia (SDM) tidak siap karena pemekaran wilayah harus berbanding lurus terhadap kesiapan aspek dalam tata kelola pemerintah dan pengelolaan pelayanan publik.
Selain itu pemekaran juga akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, karena pemekaran wilayah merupakan salah satu langkah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat agar supaya lebih mudah dijangkau.
Tata kelola pemerintahan dan sarana prasarana menjadi hal penting dalam sistem pelayanan di daerah otonomi baru, tata kelola pemerintahan yang baik akan memberikan dampak terhadap kepercayaan publik yang baik sehingga akan memudahkan proses pembangunan dan akan hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
B. Proses Pembentukan Daerah
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 amandemen ke dua menyebutkan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
Mengacu kepada Pasal 18 bahwa pembentukan daerah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda secara tegas di atur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 dan Pasal l 35.
Merujuk kepada aturan sebagaimana di sebutkan bagaimana langkah untuk mengatur tentang pengusulan suatu daerah yang di anggap memenuhi syarat untuk dimekarkan, jika dilihat makna Pasal 32 dan Pasal 33 mengatur terkait dengan hal teknis pengajuan atau pengusulan pemekaran daerah.
Untuk pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan baik daerah provinsi maupun daerah kab/kota setelah memenuhi persyaratan dasar dari sisi kewilayahan,kapasitas daerah dan persyaratan adminstratif.
Untuk Pembentukan Daerah Persiapan ada lima tahapan yang dilakukan antara lain :
1. Syarat Adminstrasi.
Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif dapat dinilai oleh pemerintah pusat Persyaratan adminstratif sebagaimana di maksud dalam Pasal 33 ayat (3) yaitu persyaratan dimaksudkan untuk Daerah Provinsi meliputi a.
Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Persiapan Provinsi b. Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan Gubernur Daerah persiapan provinsi induk.Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi keputusan wilayah daerah kabupaten/kota b. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati walikota daerah induk c. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan Gubernur dan daerah provinsi yang mencakup daerah persiapan daerah kabupaten/ kota yang akan di bentuk.
2.Syarat Fisik.
Usulan dari Gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar kewilayahan secara tegas di sebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi a. luas wilayah minimal ; b. jumlah penduduk minimal;, c. batas wilayah, d. cakupan wilayah dan e. batas usia minima daerah provinsi, Daerah ksb/kota dan Kecamatan sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah terkait dengan kemampuan daerah untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk cakupan wilayah dapat diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kab/kota , sedangkan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki 5 kecamatan dan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki sedikitnya 4 kecamatan.
Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut, sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota selanjutnya usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun terhitung sejak pembentukannya.
3. Syarat Fisik.
Pertimbangan kepentingan strategis nasional, Pasal 31 ayat (4) pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan kepentingan strategis nasional, selanjutnya Pasal 49 UU 23 Tahun2014 ayat (1, 2, dan 3), menyebutkan bahwa pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan strategis nasional hanya berlaku untuk daerah perbatasan, pulau- pulau terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia
4. Syarat Fisik.
Jangka waktu daerah persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk daerah persiapan yang di bentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional
5. Syarat Teknis, Faktor Dasar Pembentukan Daerah.
Parameter persyaratan adminstrasi sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 36 ayat (1-8) adalah sebagai berikut a. parameter geografi meliputi penentuan lokasi ibu kota dan kerawanan bencana, b. parameter demografi yang dimaksudkan adalah kualitas sumber daya manusia dan distribusi penduduk, c.
parameter keamanan, sebagaiman dimaksudkan pada pasal ini meliputi tindakan criminal umum dan konflik social d. Parameter sosial politik, adat dan tradisi adalah meliputi partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, kohesivitas sosial dan organisasi kemasyarakatan e. Parameter potensi ekonomi meliputi pertumbuhan ekonomi dan potensi unggulan daerah f.
Parameter keuangan daerah yang meliputi 1. Kapasitas pendapatan asli Daerah induk 2. Potensi pendapatan asli calon daerah persiapan 3. Pengelolaan keuangan dan asset daerah g. Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi
1. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan. 2. Aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan 3. Aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur 4. Jumlah pegawai aparatur sipil negara di daerah induk 5. Rancangan rencana tata ruang wilayah daerah persiapan.
C. Harapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Pembetukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik ditingkat lokal, untuk itu pembentukan daerah harus memperhatikan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya
Pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikan otonomi daerah berkaitan dengan pembentukan daerah diatas ada dua hal yang mendasar untuk mendapatkan
persetujuan pemekaran suatu daerah secara filosofis tujuan pemekaran ada dua kepentingan yakni pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat, dan yang kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Secara politis kehendak tersebut harus didasarkan atas kemauan atau aspirasi masyarakat setempat yang diajukan kepada pemerintah daerah setempat yakni pemerintah daerah dan DPRD.
Setelah mendapatkan persetujuan dan menjadi dokumen politik, maka aspirasi tersebut dikirimkan kepada gubernur dan DPRD provinsi setelah dilakukan kajian terhadap substansi yang berkaitan dengan kehendak masyarakat untuk pemekaran tersebut, maka dibuatlah rekomendasi persetujuan yang dikirimkan kepada DPR dan pemerintah pusat.
D. Dampak Pemekaran Daerah Otonom
1. Dampak Sosio Kultural Dari DOB
Pemekaran daerah apabila prosedurnya benar akan membawa implikasi positif dalam bentuk pengakuan sosial, politik dan kultural masyarakat daerah, melalui kebijakan pemekaran akan memberikan kontribusi positif terhadap kepuasan masyarakat sehingga meningkatkan dukungan daerah terhadap pemerintah nasional.
Namun demikian kebijakan pemekaran dalam implementasinya sering prosedurnya tidak benar sehingga banyak yang justru menimbulkan konflik yang pada gilirannya menimbulkan masalah horizontal dan vertikal dalam masyarakat. Biasanya terjadi sengketa antara pemerintah daerah induk dengan pemerintah daerah pemekaran dalam hal pengalihan aset dan batas wilayah seringkali berimplikasi antar kubu masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintahan daerah
sebagai contoh terjadi polemik aset Daerah ketika kabupaten Maluku utara dimekarkan menjadi provinsi Maluku utara, terjadi perbedaan penafsiran soal beberapa aset milik Pemda Kabupaten Maluku Utara yang berada di kota ternate, selain itu juga terjadi konflik tapal batas antara wilayah halbar dan wilayah Halut, dan ada beberapa daerah yang lain di Indonesia hal yang sama terjadi persoalan tapal batas daerah.
2. Dampak DOB Pada Pelayanan Publik
Kebijakan pemekaran daerah mampu memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, juga mempersempit rentang kembali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan dibawahnya. Disamping itu, pemekaran juga memungkinkan untuk menghadirkan jenis-jenis pelayanan baru seperti pelayanan listrik, telepon, terutama di wilayah ibukota daerah pemekaran
sebaliknya pemekaran juga menimbulkan implikasi negatif bagi pelayanan publik terutama pada skala nasional terkait dengan alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang kurang hal ini disebabkan adanya kebutuhan belanja aparat dan infrastruktur pemerintahan lainnya yang bertambah dalam jumlah yang cukup signifikan sejalan dengan pembentukan DPRD dan birokrasi di daerah hasil pemekaran
3. Dampak DOB Terhadap Pembangunan Ekonomi
Pasca terbentuknya daerah otonomi baru terdapat peluang yang besar bagi akselerasi pembangunan ekonomi di wilayah yang baru bukan hanya infrastruktur pemerintahan yang terbangun, tetapi juga infrastruktur fisik dan infrastruktur kebijakan pembangunan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah otonomi baru semua infrastruktur ini membuka peluang yang lebih besar bagi wilayah hasil pemekaran utuk mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi daerah otonomi baru lebih fluktuatif ketimbang daerah induk yang relatif stabil dan meningkat, selain itu pertumbuhan daerah pemekaran lebih tinggi dari daerah-daerah kabupaten lainnya, namun sayangnya pertumbuhan ekonomi daerah pemekaran lebih rendah dari daerah kontrol. (*)
Opini: Politik Hukum Pemerintahan Daerah, 24 September 2026






