Goresan.id — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mengecam keras, terhadap PT. Mina Fajar Abadi, yang diduga kuat penggunaan material galian sungai ilegal dalam pembangunan jalan trans kie raha tahun anggaran 2026.
Anehnya, material yang dipasok ke proyek tersebut berasal dari penggarukan Sungai Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah kuat dugaan tanpa tidak mengantongi izin resmi.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, menyatakan pihaknya bakal menggiring dugaan tersebut ke Mabes Polri untuk diperiksa secara menyeluruh.
Sarjan menilai bahwa, persoalan tidak boleh berhenti pada aktivitas pengerukan dilokasi sungai.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri seluruh sumber penggunaan material sejak proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah.
“Polisi harus memeriksa dari mana material itu diperoleh, siapa yang melakukan pengerukan, siapa pemasoknya, siapa yang mengangkut, dan bagaimana material tersebut bisa digunakan dalam pekerjaan proyek,” Tegas Sarjan. Senin, (14/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada mekanisme pelaksanaan proyek, mulai dari PA/KPA atau pejabat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
SelainyaPPK, konsultan pengawas jika ditunjuk, PT Mina Fajar Abadi selaku penyedia, pemasok material, serta pelaksana pengerukan di Sungai Kulo Jaya.
Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, laporan pengawasan, volume material serta dokumen pembayaran proyek juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan material sesuai ketentuan.
Kalau material benar berasal dari aktivitas pengerukan tanpa izin, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya memeriksa operator alat berat, sementara rantai pengadaan dan penggunaan material dalam proyek tidak disentuh,” Ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini menjadi penting karena pekerjaan Jalan SP4 Kobe–Ekor merupakan proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Dengan nilai sebesar itu, penggunaan material mestinya dapat ditelusuri secara terbuka, baik dari aspek legalitas sumber maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi dan kontrak.
Sarjan juga meminta polisi memeriksa apakah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek mengetahui asal-usul material tersebut.

Semua harus diperiksa berdasarkan peran dan kewenangannya. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” Tegasnya.
SEMMI Malut, lanjut Sarjan, telah mengumpulkan data dan bukti pendukung guna melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri.
Ia menambahkan, pengerukan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Dalam UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kalau hasil penyelidikan membuktikan ada aktivitas penambangan atau pengambilan material tanpa izin, tentu harus dilihat ketentuan pidananya
jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi, tetapi harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, menyediakan, mengangkut dan menggunakan material tersebut,” Tegas Sarjan.
Sarjan juga meminta penyidik memeriksa kemungkinan besar adanya pelanggaran terkait penampungan atau pemanfaatan mineral/batuan yang tidak berasal dari sumber berizin, termasuk legalitas dokumen pengadaannya.
“Kalau material itu benar digunakan dalam proyek pemerintah, APH harus memeriksa kontrak, spesifikasi teknis, dokumen material, laporan pengawasan, volume material serta dokumen pembayaran. Dari sana akan terlihat apakah material yang digunakan sesuai ketentuan atau tidak,”Pungkasnya. (*)






