‎‎SANANA, Goresan.id–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pemborosan dan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.542.378.574,67.

‎Temuan tersebut tersebar di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan indikasi perjalanan fiktif, mark-up, dan pertanggungjawaban tidak sah.

‎Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025.

‎Dari total nilai temuan, baru Rp350.547.900 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah oleh Dinas Pendidikan pada 18 Mei 2026. Sementara sisanya sebesar Rp1.191.830.674,67 masih menjadi kewajiban pengembalian yang belum ditindaklanjuti oleh 10 SKPD lainnya.

‎Berdasarkan dokumen LHP yang diterima Media ini, BPK mengidentifikasi sejumlah modus ketidaksesuaian. Di antaranya, pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Senin, (19/10/2026).

‎Selain jadwal perjalanan yang tumpang tindih atau ganda, pembayaran uang harian dan uang representasi melebihi standar yang ditetapkan, serta pembebanan biaya transportasi dan taksi yang melampaui bukti pengeluaran yang sebenarnya.

‎Lebih lanjut, BPK juga menemukan pembayaran biaya penginapan yang melebihi pagu anggaran dan di luar periode penugasan sesuai surat tugas.

‎Bahkan, hasil konfirmasi langsung BPK kepada pihak hotel menyebutkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tercatat tidak pernah menginap. Selain itu, ditemukan pengeluaran tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

‎Pemeriksaan BPK merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020

‎Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 56 Tahun 2025 tentang standar biaya perjalanan dinas.

‎Dari 11 SKPD yang diperiksa, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mencatatkan nilai temuan terbesar, yakni Rp669.877.256. Nilai tersebut hampir mencapai 43 persen dari total keseluruhan temuan.

‎Adapun rincian lengkap temuan BPK di masing-masing SKPD adalah sebagai berikut:

‎1.  Sekretariat DPRD: Rp669.877.256

‎2.  Dinas Pendidikan: Rp350.547.900

‎3.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Rp108.288.900

‎4.  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Rp99.587.425,67

5.  Bagian Tata Pemerintahan Setda: Rp77.596.000

‎6.  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan: Rp72.851.780

‎7.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): Rp65.367.000

‎8.  Dinas Penanaman Modal dan PTSP: Rp33.621.000

‎9.  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp28.295.500

‎10. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Rp21.319.600

11. Dinas Kesehatan: Rp15.026.213

‎BPK menegaskan, nilai tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, bukan total pagu anggaran perjalanan dinas masing-masing SKPD.

‎Atas temuan tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi utama kepada Bupati Kepulauan Sula.

‎Pertama, menginstruksikan seluruh Kepala SKPD untuk memperkuat fungsi pengawasan, pengendalian, dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara berjenjang.

‎Kedua, memerintahkan penagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1.191.830.674,67 ke kas daerah.

‎Menanggapi temuan tersebut, pemerintah daerah melalui pejabat terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Bupati Kepulauan Sula serta pimpinan SKPD terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi. (*)