Goresan.id–Pengadaan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Tilope Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara kembali terbongkar.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, menuai sorotan publik setelah sejumlah persoalan di keluhkan warga penerima setempat.
Setelah awak media melakukan investigasi langsung di lapangan, benar, proyek dengan nomor kontrak: 600/357/SPP/RHB-TR/APBD-P/DPUPR-HG/XII/2025 dibawa pengawasan dinas PUPR Halteng tahun anggaran 2025 senilai Rp.1,039 miliar untuk rehabilitasi 15 unit rumah warga.
Problem tersebut memantik perhatian publik meski sumber dana mencapai senilai Rp.1,039 miliar. dengan berbagai keluhan dan pertanyaan warga mulai terungkap.
”Nilai pagu mencapai Rp1,039 miliar, jika di istimasikan tentu Rp.69,27 itu per unit, karena bahan berupa tela, paku, pintu, hingga platfon dan material lainnya kita yang tanggung bagimana,? justru mereka harus selesaikan sesuai janji mereka saat itu” Sebut warga yang enggan namanya disebutkan” Selasa, (9/9/2026).
Kata warga, sementara kontraktor proyek RLH disebut atas nama Anhar Asyari yang ikut dalam perseolan pengadaan anggaran Rp1,039 miliar untuk 15 unit rumah.
”Sumber dana dikelola oleh kontraktor RLH Desa Tilope dari seluruh komponen pekerjaan, mulai dari material, tenaga kerja hingga kebutuhan pelaksanaan lainnya itu atas nama Anhar Asyari” Sebut warga yang diketahuinya.
Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Bupati Ikram Malan Sangadji membuka secara menyeluruh nilai pekerjaan setiap unit rumah dan apa saja item yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Persoalan lainnya, nama Anhar Asyari disebut juga bertugas di kantor camat Weda Selatan yang merupakan saudari dari Ralia Asyari, istri dari Bupati Ikram Malan Sangadji.
Hubungan saudara tidak mengurangi keutamaan harmonis, justru sisi lain kembali terlihat ada intervensi politik lainnya. Semestinya, proses pengadaan dan pelaksanaan RLH tersebut tidak menjadi kepentingan politik.
Pasalnya, atas kondisi tersebut, warga meminta Bupati Halteng turun langsung ke Desa Tilope dan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek itu. Mereka menuntut Pemkab membuka seluruh penggunaan anggaran di hadapan penerima manfaat.
Ia mengaku ingin melaporkan hal ini kepada Bupati Ikram Malan Sangadji. Namun, khawatir tidak mendapat perhatian lantaran kontraktor proyek merupakan keluarga dari istri Bupati.
“Kami meminta Bupati turun langsung ke desa dan panggil semua pihak terlibat agar transparan. Jelaskan anggaran, upah tukang, serta pekerjaan apa saja yang masuk dalam RAB setiap unit,” Pinta warga.
Warga juga meminta dokumen proyek tidak boleh tertutup. Pagu anggaran, nilai kontrak, RAB, mekanisme pengadaan, nama penyedia, volume pekerjaan, spesifikasi material serta realisasi pembayaran perlu adanya transparansi.
”Jika pekerjaan belum selesai, material tidak sesuai, atau penerima harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pekerjaan yang seharusnya masuk dalam kontrak, maka kontraktor dan pihak pengawas harus memberikan penjelasan yang ak” Kata Warga
Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi. Warga bahkan mengaku melakukan perhitungan kasar dan menilai biaya fisik dilapangan sebagian belum mencapai Rp.50 juta per unit.
Selainya, warga juga mendesak keterlibatan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Baiknya ada intervensi dari Kejaksaan, baik Kejari maupun Kejati, agar proyek ini jelas, mulai dari proses pengadaan sampai pekerjaan berlangsung,” Tegas warga.
Desakan ini dinilai penting untuk memastikan proyek telah dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak dan ketentuan pengadaan pemerintah.
Sebab, ketika proyek APBD dikaitkan dengan kualitas pekerjaan, tunggakan upah dan transparansi anggaran, publik tentu membutuhkan jawaban yang konkret.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh informasi berimbangan secara resmi. (An)






