Goresan.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode 2024 hingga Semester I 2025 dengan Nomor 23/LHP/DPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam laporan itu, BPK mencatat pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Provinsi Maluku Utara dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp145.856.542.000 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
BPK menyebut, sebagai penerima dana hibah, KPU wajib pertanggung jawabkan penggunaan anggaran, menyusun laporan sesuai format yang ditetapkan, menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah, serta mengembalikan sisa dana hibah sesuai batas waktu. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan.
Pertama, laporan penggunaan dana hibah yang dibuat KPU Maluku Utara belum sesuai format resmi yang ditetapkan KPU RI melalui format HIBAH.23. Laporan tersebut dinilai masih bersifat umum karena belum memuat rincian tahapan kegiatan, pagu anggaran, revisi anggaran, serta realisasi belanja secara terperinci.
Selain itu, laporan tersebut hanya ditandatangani Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan belum dilengkapi tanda tangan Bendahara Pengeluaran serta Pengguna Anggaran sebagaimana ketentuan.
Kedua, BPK menemukan laporan penggunaan dana hibah Pilkada belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan konfirmasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, hingga batas pemeriksaan berakhir laporan tersebut belum diterima.
Ketiga, KPU Provinsi Maluku Utara juga diketahui tidak menyusun laporan penggunaan belanja hibah pada akhir tahun anggaran sebagaimana diwajibkan dalam aturan. Laporan tersebut seharusnya disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan dilengkapi dokumen pendukung.
Keempat, BPK menemukan mekanisme pelaporan penutupan rekening hibah tidak sesuai ketentuan. Meski seluruh rekening hibah di 11 wilayah telah ditutup, namun laporan penutupan rekening terlambat disampaikan hingga dua bulan dari batas waktu yang ditentukan.
BPK mencatat keterlambatan tersebut terjadi karena proses penutupan rekening dilakukan secara kolektif dan menunggu seluruh satuan kerja menyelesaikan proses administrasi.
Atas temuan tersebut, BPK meminta KPU Provinsi Maluku Utara melakukan perbaikan dalam tata kelola, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta memastikan seluruh kewajiban pelaporan dana hibah Pilkada dilaksanakan sesuai aturan. (*)




