Goresan.id— Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara) menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2024–2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 33/LHP/DPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, dengan cakupan pemeriksaan hingga Oktober 2025.

Dalam laporan itu, BPK mencatat terdapat belanja senilai Rp728.743.000 pada tujuh kegiatan teknis di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Sejumlah kegiatan yang masuk dalam temuan tersebut antara lain program peningkatan penggunaan kontrasepsi jangka panjang, pendampingan keluarga berisiko stunting, program Bangga Kencana, hingga kegiatan pemberdayaan kader masyarakat.

Selain persoalan tersebut, BPK juga menemukan empat kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum dilakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp633.193.000. Kondisi ini turut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp403.454.790 yang harus disetorkan kembali ke kas daerah.

Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan oleh belum optimalnya proses verifikasi oleh pejabat pengelola keuangan, dokumen dari penyedia barang dan jasa yang tidak lengkap, serta lemahnya ketelitian bendahara pengeluaran dalam memeriksa kelengkapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan.

Selain itu, sistem pengendalian internal pemerintah daerah juga dinilai belum berjalan maksimal. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah memperketat proses verifikasi sebelum pencairan anggaran, mewajibkan kelengkapan dokumen dari penyedia, serta segera menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK juga meminta agar pembayaran kegiatan dibatasi hingga akhir tahun 2025 untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui DPPKB menyatakan menerima seluruh temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. (*)