Goresan.id — Praktik dugaan penyimpangan dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Menyusul proses penyelidikan yang tengah dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara turut mendesak Kemendikti Saintek agar turun tangan mengevaluasi tata kelola Unsan Bacan.
Menurut Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, Kemendikti Saintek tidak boleh tinggal diam karena persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga akuntabilitas pengelolaan dana negara serta kredibilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Taufan mengatakan, berdasarkan pemantauan IMM, penanganan perkara di Pidsus Kejati Malut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik bahkan masih melibatkan ahli konstruksi untuk memeriksa bangunan dan dokumen proyek yang bersumber dari dana hibah tersebut.
“Kendati perkara dugaan penyimpangan dana hibah Unsan Bacan telah bergulir hampir satu tahun di Bidang Pidsus Kejati Malut, hingga kini proses hukumnya masih berada pada tahap penyelidikan,” Tegas Taufan.
Karena itu, IMM mendesak Kemendikti Saintek segera melakukan audit administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Hasan Bacan.
“Sebagai institusi memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi, Kemendikti Saintek harus segera membentuk tim evaluasi untuk mengaudit tata kelola kampus serta menelusuri penggunaan dana hibah tersebut,” Ujarnya.
IMM menilai, evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, Kemendikti Saintek diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kemendikti Saintek harus tegas menyikapi persoalan ini. Jangan sampai dugaan penyimpangan dana hibah mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi,” Katanya.
Tak hanya itu, IMM juga meminta Kemendikti Saintek berkoordinasi dengan Kejati Malut agar proses evaluasi administratif berjalan seiring dengan proses penegakan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kemendikti Saintek agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat,”tandas Taufan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp4,3 miliar kepada STP Labuha yang kini menjadi Unsan Bacan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung sekretariat dan pembebasan lahan.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali mengalokasikan hibah senilai Rp4,1 miliar untuk pengembangan fasilitas kampus serupa. Dengan demikian, total anggaran dikucurkan mencapai Rp8,4 miliar.
Masalah ini kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal hasil penggunaannya tidak menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, terdapat indikasi tumpang tindih pembiayaan karena kembali dianggarkan melalui APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
BPK menilai, pencatatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan. Sebab, belanja modal semestinya menghasilkan aset tetap milik pemerintah. Namun, anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan tidak menghasilkan aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). (*)





