Goresan.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate. Tiga titik rawan tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sorotan ini disampaikan KPK dalam rangkaian rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan yang berlangsung pada 10–12 Juni 2026 di Ternate.
KPK menegaskan bahwa, ketiga sektor tersebut menjadi bagian penting yang harus diperbaiki agar pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, efektif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyebut perencanaan, penganggaran, dan pengadaan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
“Ketika ingin berubah, pertama harus berani melihat kekurangan dulu,” ujar Maruli.
KPK juga mengacu pada hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan adanya perkembangan, namun masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan SPI 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh skor integritas 57,35. Sementara aspek pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa masing-masing berada pada angka 59,03.
Pada tahun berikutnya, angka tersebut mengalami peningkatan. Pengelolaan anggaran naik menjadi 74,49, sedangkan sektor PBJ mencapai 79,53.
Meski mengalami peningkatan, KPK tetap mengingatkan agar perbaikan tidak berhenti pada angka penilaian, tetapi harus terlihat dalam praktik pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Besarnya aktivitas pengadaan di Maluku Utara juga menjadi perhatian. Data Inaproc menunjukkan sekitar 61,35 persen pengadaan berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi 52,89 persen.
KPK menilai tingginya, nilai transaksi tersebut membutuhkan pengawasan yang kuat agar proses pengadaan tetap kompetitif dan mencegah potensi kebocoran anggaran.
“Perbaikan tata kelola harus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Maruli.
Selain Pemerintah Provinsi Maluku Utara, KPK juga menyoroti tata kelola pengadaan di Pemerintah Kota Ternate. Dengan anggaran belanja tahun 2026 mencapai Rp958 miliar, KPK mengingatkan agar peningkatan belanja daerah diikuti pengawasan lebih ketat.
Dalam sektor pengadaan Kota Ternate, KPK mencatat pengadaan barang mencapai 44,35 persen, sementara metode pengadaan langsung menjadi yang paling dominan dengan porsi 39,82 persen.
KPK juga menyoroti keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan. Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp325 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), sekitar 94,35 persen dialokasikan untuk UMKK.
Namun, KPK mengingatkan agar peluang tersebut tidak hanya dinikmati penyedia tertentu secara berulang sehingga persaingan usaha tetap sehat.
Disisi lain, KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Sektor pendidikan dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik titipan, pungutan tidak sah, maupun intervensi. KPK mendorong agar proses penerimaan murid baru dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan.
Dengan pengawasan terhadap sektor anggaran, pengadaan, hingga layanan publik, KPK berharap perbaikan tata kelola di Maluku Utara tidak hanya meningkatkan nilai integritas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)




