Goresan.id — Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, Jainal Barmawi, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

Pasalnya, perkara penjualan ore nikel secara ilegal yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum menunjukkan titik terang, meski penyelidikan telah berlangsung sejak Februari 2025–Juli 2026.

Perkara ini bermula dari ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang beroperasi di Haltim. Dalam perjalanannya, muncul sengketa berkepanjangan yang berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, IUP tersebut dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM) melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses sengketa IUP itu, pengadilan juga menyita sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang ditambang PT KPT dan menyerahkannya kepada pemerintah sebagai aset milik negara.

Sengketa IUP berlangsung pada periode 2009–2017 dan melahirkan sejumlah putusan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung. Namun, seluruh putusan tersebut hanya mengatur legalitas IUP, bukan memberikan hak untuk menjual ore berstatus sebagai barang sitaan negara.

Ironinya, pada 19 Juli 2018 Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut menerbitkan surat persetujuan penjualan ore tersebut. Padahal, belum ada putusan pengadilan yang mencabut status sitaan negara maupun mekanisme lelang resmi sebagai dasar pelepasan barang sitaan.

Meski status hukumnya terus dipersoalkan, pada 2021 sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel itu tetap dijual oleh PT WKM. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terhadap tongkang pengangkut ore, potensi kerugian pemerintah daerah akibat penjualan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Penjualan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan.

Jainal menegaskan, inti persoalan bukan terletak pada izin usaha pertambangan ataupun surat gubernur, melainkan pada status barang sitaan negara.

“Menentukan sah atau tidaknya penjualan itu bukan izin usaha, surat gubernur, atau royalti. Pertanyaannya sederhana, apakah status barang sitaan negara itu sudah dicabut secara sah oleh pengadilan atau belum. Jika belum, maka penjualan tersebut tetap bermasalah secara hukum,” Tegas Jainal.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, barang sitaan negara berada dalam rezim hukum tersendiri dan tidak dapat dikuasai maupun diperjualbelikan oleh pihak mana pun tanpa dasar putusan pengadilan.

“Terkait kasus ini kami sudah melakukan penelusuran, tetapi tidak menemukan putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penjualan ore sitaan tersebut. Putusan yang ada hanya berkaitan dengan persoalan administratif perizinan tambang,” Ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan administratif pemerintah daerah tidak dapat mengesampingkan kewenangan peradilan.

“Surat gubernur tidak memiliki kewenangan yudisial. Gubernur tidak bisa menghapus atau mengubah status barang sitaan negara. Hal itu hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau penetapan eksekusi yang sah,” Katanya.

Jainal menilai, penyelidikan yang telah berlangsung selama satu tahun lebih ini mestinya sudah menghasilkan langkah hukum yang konkret.

“Penyidik Polda seharusnya sudah menetapkan tersangka, terutama pihak yang menguasai dan memerintahkan penjualan ore nikel tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat menimbulkan persepsi bahwa kasus ini sengaja didiamkan,” Imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih dalam upaya dikonfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)