Goresan.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah belanja pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.

Temuan tersebut mencakup pengadaan jasa Event Organizer (EO) untuk kegiatan rapat evaluasi Pemilihan Serentak 2024, kegiatan nonton bareng film “Tepatilah Janji”, serta belanja jasa Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkapkan pengadaan jasa EO rapat evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan oleh PT LKN dengan nilai kontrak sebesar Rp12,3 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, 24 hingga 27 Januari 2025 di Kabupaten Pulau Morotai.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayarkan 100 persen. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban yang tersedia hanya berupa kontrak, berita acara serah terima (BAST), berita acara pembayaran (BAP), dan Surat Perintah Bayar (SPBy).

BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada peserta kegiatan, penyedia jasa, serta meminta dokumen pendukung. Dari permintaan tersebut, penyedia hanya menyerahkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp7,25 miliar.

Akibatnya, BPK tidak memperoleh keyakinan yang memadai terhadap realisasi belanja sebesar Rp5,04 miliar karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada pengadaan jasa EO kegiatan nonton bareng film “Tepatilah Janji” di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT MMK tersebut memiliki nilai kontrak Rp2,98 miliar dan telah dibayarkan seluruhnya.

Namun, dalam proses pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban yang diberikan hanya berupa dokumen kontrak, BAST, BAP, dan SPBy. Penyedia hanya memberikan dokumentasi kegiatan di enam titik lokasi. Sementara bukti pertanggungjawaban lainnya yang diminta pemeriksa tidak dapat dipenuhi hingga pemeriksaan berakhir.

BPK menyatakan tidak memperoleh keyakinan memadai atas realisasi belanja sebesar Rp2,98 miliar karena pembayaran tersebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.

Tidak hanya belanja EO, BPK juga menyoroti belanja jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Pemilihan 2024.

KPU Maluku Utara melakukan perikatan dengan empat KAP dengan nilai realisasi Rp629,76 juta. Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas. Meski begitu, hasil pemeriksaan menemukan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp533,74 juta tidak didukung daftar hadir dan kuitansi pembayaran masing-masing personel.

BPK menilai kondisi tersebut membuat pemeriksa tidak memperoleh keyakinan memadai atas kelengkapan pembayaran biaya langsung personel.

Dalam keterangannya kepada pemeriksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi Maluku Utara menyebut daftar hadir dan kuitansi pembayaran tidak tersedia akibat kelalaian dalam proses administrasi. (*)