Goresan.id—Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi di depan Gedung KPK RI untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyimpangan pada tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Aksi tersebut menyoroti proyek jalan yang dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK) dan berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel di bawah kepemimpinan M. Idham Pora.
Koordinator aksi, Alfian Sangaji, menyebut tiga proyek itu menjadi perhatian FORMAHSEL setelah menemukan catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait realisasi fisik pekerjaan hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan FORMAHSEL, ketiga proyek itu memiliki nilai kontrak gabungan mencapai Rp57,05 miliar. Catatan kemajuan fisik menunjukkan seluruh pekerjaan belum mencapai target sesuai jadwal kontrak pada periode pemeriksaan.
Proyek pertama adalah peningkatan dan rehabilitasi jalan menjadi hotmix pada ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20,24 miliar.
Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.
Hingga 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14, realisasi fisik pekerjaan tercatat 36,30 persen. Angka itu berada di bawah target 61,67 persen, sehingga terdapat deviasi 25,37 poin persentase.
Pemerintah daerah telah membayarkan Rp4,05 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir yang tercantum dalam data itu dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Proyek kedua adalah peningkatan jalan menjadi hotmix pada ruas Belang-Belang Yaba, segmen Kaputusan Poang, dengan nilai kontrak Rp20,208 miliar.
Berdasarkan kontrak Nomor 620/132.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.
Namun, realisasi fisik hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai 11,08 persen, sedangkan target berdasarkan jadwal kontrak sebesar 37,66 persen. Dengan demikian, deviasi pekerjaan mencapai 26,58 poin persentase.
Pembayaran yang telah direalisasikan sebesar Rp4,04 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir tercatat pada 1 September 2025.
Proyek ketiga adalah perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang Yaba, segmen Kaputusan Indari, dengan nilai kontrak Rp16,60 miliar.
Pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 620/51/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 10 April 2025 itu memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.
Hingga 31 Oktober 2025 atau minggu ke-30, realisasi fisik pekerjaan mencapai 63,43 persen. Capaian tersebut masih di bawah target 90,11 persen, dengan deviasi 26,68 poin persentase.
Pada proyek ini, pembayaran telah mencapai Rp10,38 miliar atau 62,50 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir tercatat pada 21 Agustus 2025.
Selain menyoroti keterlambatan capaian fisik, FORMAHSEL menduga terdapat konspirasi dalam proses tender yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas PUPR sehingga PT MCK dapat memenangkan ketiga proyek itu.
Atas dasar itu, FORMAHSEL meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora, serta Direktur Utama PT MCK untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek maupun proses tender.
Alfian menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan penyimpangan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kami juga akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” Tandasnya.(*)






