Oleh: Ngofa Halmahera
Goresan.id–Hadirnya industri raksasa berbasis Proyek Strategis Nasional (PSN) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, justru menyisakan ironi infrastruktur.
Arus lalu lintas di sepanjang jalan penghubung Desa Lukulamo dan Desa Waibulen (Lelilef) kini terus menuai kritik tajam dari para pengendara.
Kritik ini mencuat setelah awak media memantau langsung lokasi dan menemukan tumpukan sampah berhamburan di sepanjang badan jalan antara Desa Lukulamo dan Waibulen.

Artinya, krisis penumpukan sampah di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan wilayah sekitarnya mencerminkan kegagalan sistemik yang melibatkan kenyamanan korporasi dan ketidakberdayaan birokrasi.
Sikap pasrah atau saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara dan pihak perusahaan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran hak ekologis warga yang sengaja dibiarkan.
Korporasi Meraup Untung, Rakyat Menimbun Untung Masalah
Sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai investasi raksasa, IWIP seharusnya menerapkan standar pengelolaan lingkungan kelas dunia.
Membiarkan sampah membludak hingga mencemari lingkungan pemukiman warga membuktikan bahwa perusahaan memprioritaskan target produksi dan profit murni.
bukan membebankan eksternalitas negatif (kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan) kepada masyarakat lokal.
Mengklaim diri sebagai industri modern tetapi gagal mengelola sampah domestik dan industri adalah bentuk ironi tata kelola yang sangat primitif.
Disfungsi Pemda, Dari Regulator Menjadi Penonton yang Mandul
Sikap pasrah atau tunduk dari Pemerintah Daerah memperlihatkan lemahnya posisi tawar negara di hadapan investor.
Pemda memiliki instrumen hukum, mulai dari fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penerapan AMDAL, hingga pemberian sanksi administratif.
Ketika Pemda memilih untuk “angkat tangan” atau pasrah dengan alasan keterbatasan fasilitas dan anggaran, mereka secara sukarela menanggalkan kedaulatan hukumnya.
Pemda telah gagal menjalankan fungsi paling mendasar dari negara, melindungi ruang hidup warganya dari eksploitasi lingkungan.
Padahal secara tegas, pengelolaan sampah di wilayah kabupaten, termasuk kawasan industri di Halmahera Tengah, diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Yaitu tentang pengelolaan sampah dan secara lokal melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Normalisasi Pembiaran dan Ketiadaan Solusi Struktural
Pernyataan-pernyataan normatif dan sikap pasif dari kedua belah pihak mereduksi bencana ekologis ini seolah-olah sebagai “konsekuensi logis dari industrialisasi”.
Ini adalah kekeliruan berpikir yang berbahaya. Sampah yang membludak di Weda bukan terjadi dalam semalam, ini adalah akumulasi dari ketiadaan mitigasi jangka panjang seperti penyediaan TPA terpadu, sistem silsilah daur ulang, dan pengolahan limbah mandiri oleh kawasan.
Menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada waktu atau alam adalah bentuk pelepasan tanggung jawab yang tidak bertanggung jawab secara moral dan hukum.
Ancaman Krisis Kesehatan dan Sosial Akut
Dampak dari pembiaran ini tidak berhenti pada estetika lingkungan yang buruk. Pencemaran sumber air bersih, risiko penularan penyakit bawaan vektor seperti malaria dan demam berdarah serta rusaknya ekosistem laut tempat nelayan lokal mencari nafkah adalah bom waktu yang siap meledak.
Ketika ruang hidup warga dirusak tanpa ada kompensasi dan pemulihan, negara dan korporasi secara bersama-sama sedang menciptakan kemiskinan struktural baru di lingkar tambang.
Krisis sampah di IWIP adalah bukti nyata dari praktik investasi yang tidak berkelanjutan (unsustainable investment), di mana regulasi ditekuk demi mempermudah operasional bisnis.
Pihak IWIP tidak boleh bersembunyi di balik statusnya sebagai penyumbang devisa negara untuk mengabaikan amdal.
Di sisi lain, Pemda tidak boleh tinggal diam seperti penonton. Pemda wajib memaksa perusahaan mendanai dan membangun infrastruktur pengolahan sampah yang layak melalui penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar imbauan tidak bergigi. (*)






