Goresan.id — Rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan kembali memanas setelah Fraksi Partai Golkar menyoroti penjelasan Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait penurunan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD).

Sorotan itu disampaikan dalam rapat penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/06).

Dalam pidatonya, Bupati Bassam menjelaskan bahwa IKFD Halmahera Selatan mengalami penurunan dari 2,183 menjadi 0,252. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat perubahan metodologi penghitungan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 97 Tahun 2025.

Selain perubahan metodologi, Bassam menyebut penurunan tersebut juga dipengaruhi struktur pendapatan daerah yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, karakter wilayah kepulauan, serta belum maksimalnya kontribusi sektor ekonomi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah terus melakukan optimalisasi PAD, digitalisasi pendapatan, penguatan BUMD, pemanfaatan aset daerah, dan mendorong investasi,” kata Bassam.

Menariknya, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Fraksi Golkar. Anggota DPRD Halsel, Rustam Ode, menilai terdapat kekeliruan dalam penjelasan Bupati Bassam terkait penyebab turunnya IKFD.

Rustam mengatakan, penurunan kapasitas fiskal memang terjadi secara nasional akibat kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, sehingga tidak tepat jika hanya dikaitkan dengan perubahan metodologi.

“Memang benar IKFD kita turun jauh dibandingkan tahun 2024. Tapi kondisi ini terjadi secara nasional akibat adanya pemangkasan TKD. Jadi persoalannya harus dilihat dari kemampuan fiskal daerah itu sendiri,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan, rasio kapasitas fiskal daerah memiliki rumus yang telah ditetapkan secara nasional melalui regulasi Kementerian Keuangan.

“Rumusnya, RKFD kabupaten/kota adalah Kapasitas Fiskal Daerah dibagi belanja pegawai. Lantas perubahan metodologinya di mana?” ujar Rustam mempertanyakan.

Selain itu, Rustam juga menyoroti pernyataan Bupati yang menyebut kapasitas fiskal Halmahera Selatan berada pada kategori rendah. Menurutnya, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kategori tersebut tidak sesuai.

“Dalam PMK disebutkan kategori kapasitas fiskal daerah ada lima, yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Halmahera Selatan masuk kategori tinggi, bukan rendah,” jelasnya.

Rustam menambahkan, angka rasio 0,252 tidak bisa langsung dimaknai sebagai rendah, karena seluruh daerah di Indonesia menggunakan perhitungan yang sama dan tidak ada daerah yang mencapai angka satu.

“Jadi angka nol koma itu harus dibaca berdasarkan kategori yang telah ditetapkan pemerintah pusat, bukan hanya melihat besar kecilnya angka,” katanya.

Ia meminta agar penyampaian pemerintah daerah dalam forum resmi DPRD lebih mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan regulasi yang berlaku.

“Saya sarankan pembuat pidato lebih memperbanyak membaca RPJMD dan dokumen lainnya, agar penjelasan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi daerah,” pungkas Rustam.(*)