Goresan.id— Keberadaan investor di suatu daerah semestinya menjunjung tinggi hak-hak masyarakat setempat. Namun, hal tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas perusahaan nikel PT Arumba Jaya Perkasa melalui subkontraktornya, PT Mutual Reality Investment (MRI), di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pasalnya, PT MRI diduga merampas lahan milik warga untuk kepentingan aktivitas pertambangan. Perusahaan juga disinyalir melakukan tindakan yang merugikan warga saat memperjuangkan hak ulayat atas tanah digunakan pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara. Organisasi mahasiswa ini mengungkap, seorang warga mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah. Ironinya, lahan miliknya kuat dugaan telah digarap untuk kepentingan tambang tanpa adanya komunikasi maupun penyelesaian hak terlebih dahulu.
“Warga tersebut menyampaikan keluhannya kepada kami. Ia mangaku memiliki sertifikat hak atas tanah, akan tetapi lahannya digunakan oleh PT MRI tanpa adanya koordinasi maupun kompensasi yang jelas,” kata Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba.
Taufan mengatakan, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena diduga disertai tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap warga bersangkutan.
Menurutnya, keterangan diterima, warga tersebut merupakan karyawan PT MRI. Setelah menyampaikan protes dan ikut melakukan aksi penghentian sementara aktivitas tambang untuk memperjuangkan hak atas tanahnya, kontrak kerjanya yang berakhir pada 12 Juli dikabarkan tidak lagi diperpanjang.
“Praktik dan skenario perusahaan seolah ingin membungkam demonstrasi serta hak masyarakat yang semestinya dilindungi dan diberikan,” tegas Taufan.
Atas dasar itu, DPD IMM Malut, mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja, serta Polda Malut segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Menurut Taufan, masing-masing instansi harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN diminta memverifikasi status kepemilikan dan penggunaan lahan, Inspektur Tambang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja menyelidiki tidak diperpanjangnya kontrak kerja apabila berkaitan dengan upaya pekerja memperjuangkan haknya, sedangkan Polda Malut diminta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan intimidasi atau perbuatan melawan hukum terhadap warga.
Selain itu, IMM juga meminta PT Arumba Jaya Perkasa dan PT Mutual Reality Investment membuka ruang dialog secara terbuka dengan masyarakat serta menyampaikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Menurut IMM, penyelesaian yang mengedepankan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan syarat penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
“Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara. Kepemilikan tanah yang sah harus dihormati, dan setiap penggunaan lahan wajib didahului dengan musyawarah serta penyelesaian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Taufan.
Taufan juga meminta Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, agar tidak menutup mata terhadap persoalan menimpa masyarakat setempat.
“Kami berharap, Bupati Drs. Ubaid Yakub, tidak menutup mata dan hanya memanjakan investasi dengan mengorbankan hak masyarakat sendiri,” tandasnya.
DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan.
“Persoalan ini akan kami kawal hingga tuntas. Kami turut mengingatkan bahwa, investasi pertambangan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak atas tanah, hak pekerja, serta prinsip-prinsip tata kelola pertambangan,” Imbuh Taufan.
Hingga berita ini dituturkan, PT Arumba Jaya Perkasa maupun PT MRI masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



