Goresan.id Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan tiga paket pekerjaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai mengalami keterlambatan serius hingga masuk kategori kontrak kritis, Sabtu, (13/06/2026).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai 2025 (hingga Oktober 2025) pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap tiga proyek belanja modal gedung dan bangunan dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp19,24 miliar mengalami deviasi progres pekerjaan yang signifikan dibandingkan rencana dalam jadwal pelaksanaan.

Tiga proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Cytotoxic pada RSUD Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp1,37 miliar yang dikerjakan CV HP.

Kemudian pembangunan Cathlab pada RSUD Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp2,52 miliar, juga dikerjakan CV HP.

Sementara pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana memiliki nilai kontrak terbesar, yakni Rp15,34 miliar yang dikerjakan PT WDI.

BPK menyebut, kondisi kontrak kritis terjadi akibat adanya selisih antara progres pekerjaan yang direncanakan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Pada pembangunan Gedung Cytotoxic, deviasi progres fisik tercatat mencapai 38,56 persen pada minggu ke-14. Sedangkan pembangunan Cathlab mengalami deviasi 23,43 persen, dan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebesar 29,27 persen.

Selain menemukan keterlambatan pekerjaan, BPK juga menyoroti langkah pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pemeriksaan, BPK menemukan PPK tidak melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian kontrak kritis meskipun pekerjaan telah masuk kategori yang membutuhkan penanganan khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan kontrak, SCM wajib dilakukan ketika terjadi deviasi pekerjaan melewati batas tertentu. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyedia mampu melakukan percepatan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

“SCM tidak diselenggarakan pada periode waktu sebagaimana mestinya dan mengakibatkan deviasi yang terus bertambah,” demikian tertuang dalam laporan BPK.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK, keterlambatan pembangunan Gedung Cytotoxic dan Cathlab disebabkan keterlambatan pemenuhan material dari penyedia.

Sementara pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat terlambat akibat jadwal pengiriman material yang tidak sesuai rencana awal.

Atas kondisi tersebut, PPK hanya memberikan teguran awal kepada penyedia melalui surat teguran, namun belum menjalankan mekanisme SCM sebagaimana ketentuan penanganan kontrak kritis.

BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan penyedia, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak oleh pihak yang bertanggung jawab.

Olehnya itu, BPK merekomendasikan Bupati Morotai agar memerintahkan Direktur RSUD Ir. Soekarno dan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana guna menginstruksikan PPK masing-masing kegiatan segera mengambil langkah penanganan kontrak kritis sesuai aturan berlaku. (*)