Goresan.id—Upaya pembangunan Jalan Ruas SP4 Kobe, Halmahera Tengah (Halteng) menuju Ekor, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara mencuat.
Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut kuat disinyalir berasal dari aktivitas pengerukan Sungai Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah.
Proyek tersebut merupakan strategis jalan Provinsi Maluku Utara yang menghubungkan pusat pemerintahan, kawasan sentra komoditas, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan hasil tender, paket pembangunan dengan kode tender 10120753000 Jalan Ekor–SP4 Kobe berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Paket ini memiliki pagu anggaran Rp60.054.433.596 bersumber dari APBD 2026, dengan panjang pekerjaan sekitar 17 kilometer.
Sementara, lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan tanah, drainase, perkerasan berbutir, aspal, struktur hingga marka jalan. Adapun PT Mina Fajar Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender.
Meski begitu besarnya anggaran proyek ini justru memicu polemik terbaru pada penggunaan material yang diduga kuat berasal dari hasil ilegal
Diketahui, material berupa batu digunakan untuk pekerjaan sirtu dan kemudian diolah menjadi material kerikil diduga berasal dari Sungai Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah.
Menariknya, informasi dihimpun menyebut material tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Labrosko. Hal ini disampaikan salah satu karyawan proyek saat ditemui wartawan dilokasi.
“Setahu saya, proyek ini dikerjakan oleh PT Labrosko. Tapi baiknya konfirmasi langsung kepada pihak pengawas agar lebih jelas,” ungkap salah satu pekerja tak mau menyebut namanya, Sabtu (12/09/2026).
Keterangan itu belum dapat memastikan posisi PT Labrosko dalam paket pekerjaan Ekor–SP4 Kobe, apakah sebagai pelaksana, subkontraktor, pemasok material atau pihak lain.
Sebab, berdasarkan data tender yang tersedia, pemenang paket tersebut adalah PT Mina Fajar Abadi. Lebih memprihatinkan lagi, pekerjaan berlangsung tanpa papan proyek sebagai bagian dari bentuk transparansi.
Doni selaku pelaksana lapangan mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan yang mengerjakan proyek SP4 Kobe–Ekor.
“Berhubung saya baru masuk lebih dari dua minggu, jadi belum tahu pasti. Papan proyek belum ada, bahkan perusahaan yang mengerjakan proyek ini saya tidak tahu,” Singkat Doni.

Ketiadaan papan proyek dilokasi juga menjadi polemik. Mengingat, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui nama paket, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana serta waktu pelaksanaannya.
Tak hanya itu, media ini memperoleh informasi dari sumber internal Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang menyebut aktivitas Galian C di kawasan tepi sungai Halteng belum mengantongi rekomendasi teknis atau Rekomtek dari BWS.
“Sejauh ini untuk aktivitas galian di kawasan sungai Halteng belum ada yang mengantongi Rekomtek dari BWS,” ujar sumber itu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dengan demikian, penggunaan material Sungai Kulo untuk proyek Ekor–SP4 Kobe semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan material proyek, tetapi juga dari aspek legalitas sumber material dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Rekam Jejak PT. Mina Fajar Abadi Masuk Daftar Hitam
Disisi lain, kehadiran PT Mina Fajar Abadi tentunya memantik ingatan publik. Jejak perusahaan ini rupanya memiliki catatan yang menarik untuk ditelusuri.
Sebelumnya, kelompok Kerja Pemilihan 1 BPBJ Maluku Utara mengakui bahwa perusahaan ini pernah masuk daftar hitam sebanyak dua kali pada 2024, masing-masing dengan masa sanksi satu tahun.
Pokja menyatakan status daftar hitam itu sudah berakhir ketika PT Mina Fajar Abadi mengikuti tender proyek Ekor–SP4 Kobe pada 2026. Namun, rekam jejak PT Mina Fajar Abadi tidak berhenti pada 2024.
Perusahaan tersebut juga pernah masuk daftar hitam pengadaan pemerintah pada 27 Juni 2019 hingga 26 Juni 2020. PT Mina Fajar Abadi merupakan perusahaan yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dalam salah satu dokumen tender, perusahaan dinyatakan pernah mendapatkan sanksi daftar hitam dalam empat tahun sebelum batas pemasukan penawaran.
Selain riwayat daftar hitam, PT Mina Fajar Abadi juga pernah berperkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 terkait tender pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Tahun Anggaran 2018 di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Dalam perkara itu, KPPU menyatakan PT Mina Fajar Abadi terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp1.723.500.000 kepada perusahaan itu.
Putusan KPPU tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan setelah PT Mina Fajar Abadi mengajukan keberatan. Keberatan itu ditolak, sehingga putusan KPPU tetap berlaku.
Hingga berita ini terbitkan, pihak PT Mina Fajar Abadi maupun PT Labrosko masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (*)






