Goresan.id — Polres Halmahera Selatan tepis informasi dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri. Pihak kepolisian menegaskan persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Melalui Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermansyah, pihaknya membantah keras adanya informasi beredar tanpa dasar terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan itu bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
“Laporan tersebut disampaikan oleh dua warga yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial FL,” ujar IPDA Hermansyah.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/166/VI/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, kejadian berawal saat FL diduga berada di bawah pengaruh minuman keras mendatangi korban RS di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Setelah itu, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap RS. Ketika RS masuk ke rumah EK untuk menyelamatkan diri, FL disebut ikut masuk dan melakukan kekerasan terhadap EK yang berusaha melindungi RS.
Menerima laporan tersebut, personel piket SPKT Polres Halsel langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi. “Ketika diamankan petugas, FL ditemukan mengalami luka lebam di bagian wajah. Penyebab luka tersebut masih dalam pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya,” jelasnya.
Setelah diamankan, FL dibawa ke Mapolres Halsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pengamanan, FL disebut melakukan tindakan agresif dan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota mengambil langkah kepolisian sesuai prosedur.
Polres Halsel menegaskan kasus ini tetap diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Terkait adanya informasi dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, pihak Polres Halsel menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat melalui mekanisme Propam. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan pengawasan internal.
IPDA Hermansyah turut mengimbau agar publik tetep menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi belum jelas kebenarannya. (*)





