Goresan.id— Gelombang desakan hukum kembali mengguncang sektor pertambangan di Maluku Utara. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Keadilan Maluku Utara (AMPLKMU – DKI Jakarta) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/06/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan.

Koordinator aksi, Rahmat Karim, menilai aktivitas pertambangan di Maluku Utara telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Temuan kami berbasis citra satelit, audit BPK RI, dan investigasi lapangan menunjukkan adanya pola pelanggaran yang sistematis,” ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi tersebut, AMPLKMU menyoroti tiga dugaan pelanggaran utama yang kini menjadi perhatian publik.

Pertama, PT Priven Lestari di Halmahera Timur diduga beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran tata ruang kehutanan.

Kedua, aktivitas pertambangan rakyat milik Hasan Hanafi di Pulau Obi turut menjadi sorotan. Fasilitas pengolahan emas disebut berada di luar koordinat Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta terdapat kolam pengendapan yang diduga tidak memenuhi standar teknis, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ketiga, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur juga dilaporkan atas dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung di luar batas izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luasan mencapai 26,26 hektare.

AMPLKMU menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Mereka mendesak KPK dan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan segera melakukan pemanggilan, penyelidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak terlibat, termasuk pejabat pemberi izin. (*)