Goresan.id—Pelaksanaan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Ternate Selatan–Pulau Moti mendapat sorotan tajam dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kota Ternate. Senin, (21/9/2036)
Acara tersebut menuai sorotan lantaran diselenggarakan di kediaman Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko, dengan jumlah peserta yang hanya melibatkan dua orang lurah.
Ketua PC SEMMI Kota Ternate, M. Rafli Adam, menegaskan bahwa reses seharusnya menjadi wadah bagi anggota legislatif untuk menjumpai konstituen secara langsung.
Menurutnya, momentum ini wajib dimanfaatkan untuk mendengarkan keluhan warga serta menyerap aspirasi yang nantinya diperjuangkan dalam roda pemerintahan daerah.
Enam anggota DPRD Kota Ternate yang kini tengah menuai sorotan publik adalah Amin Subuh, Ridwan AR, Nurjaya Hi. Ibrahim, Naila Ibrahim, Irawati Nurman, dan Najib Hi. Talib.
Lanjut Rafli, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate didesak untuk memeriksa seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung pada September 2026 secara terbuka. Langkah ini dinilai perlu jika kegiatan dengan peserta terbatas tersebut terbukti benar dipusatkan di kediaman anggota DPRD, Amin Subuh.
”Reses bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan menemui masyarakat dan menyerap aspirasi mereka,” tegas Rafli
Menurutnya, proses penjaringan aspirasi masyarakat menjadi dipertanyakan jika seluruh kegiatan justru dipusatkan di kediaman pimpinan DPRD.
Di samping persoalan lokasi, PC SEMMI mendesak adanya transparansi terkait hasil pertemuan. Pihaknya meminta kejelasan mengenai keterwakilan konstituen yang hadir, substansi persoalan yang didebatkan, hingga format pelaporan akhir setelah agenda tersebut usai.
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 memuat pedoman penyusunan tata tertib yang menempatkan masa reses sebagai bagian dari masa persidangan DPRD.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dijabarkan secara lebih rinci melalui Peraturan Tata Tertib DPRD di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, PC SEMMI mendesak BK DPRD Kota Ternate agar tidak melihat masalah ini hanya sebagai urusan internal. Menurut Rafli, pemeriksaan harus diperluas hingga mencakup lokasi kegiatan, daftar peserta, proses penjaringan aspirasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Menariknya, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Informasi di peroleh dari internal legislatif itu, pada 2025 sejumlah anggota DPRD Kota Ternate ini bahkan melaksanakan kegiatan reses di rumah Amin Subuh.
Hal itu membuat PC SEMMI menuntut penjelasan terbuka terkait alasan rumah pimpinan DPRD kembali digunakan sebagai lokasi, terlebih kegiatan reses berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ternate.
Rafli juga meminta BPK Perwakilan Provinsi Malut segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran reses DPRD Kota Ternate. Pemeriksaan, menurut dia, penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dipertanggung jawabkan dengan realisasi kegiatan dilapangan.
“Kami curiga ada indikasi kuat penyimpangan anggaran reses tersebut. Sebab, jika reses dilakukan di rumah DPRD sendiri maka anggarannya tetap masuk ke kantong pribadi, bukan habis untuk menyambangi masyarakat guna menyerap aspirasi,” Tegas Rafli.
PC SEMMI menyatakan, apabila pemeriksaan nanti ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut, harus tindak lanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Rafli kembali mendesak BK DPRD Kota Ternate segera memanggil dan memeriksa keenam anggota legislatif tersebut. Ia juga meminta pelaksanaan kegiatan pada 2025 turut ditelusuri.
“BK harus tegas dan transparan. Jangan sekali-kali menutup mata dan telinga atas polemik ini. Panggil semua anggota terlibat. Telusuri juga reses tahun 2025 karena itu penting,” Tandas Rafli.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada BK DPRD Kota Ternate, serta enam anggota DPRD terkait pelaksanaan kegiatan reses tersebut. (*)






