HALSEL, Goresan.Id — Rencana pembangunan rumah produksi (PSO) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, kini menjadi sorotan. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut telah dihibahkan oleh Kepala Desa (Kades) Guruapin bersama suaminya untuk kepentingan pembangunan tersebut, kini justru kembali dipersoalkan hingga proses pembangunan diduga mengalami hambatan.

Persoalan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Lahan yang sejak awal disiapkan untuk mendukung pembangunan fasilitas milik pemerintah daerah itu disebut telah melalui tahapan awal pekerjaan. Bahkan, akibat persoalan yang muncul, proyek pembangunan rumah produksi tersebut dikabarkan berpotensi dipindahkan ke lokasi lain.

Informasi yang dihimpun oleh awak media pada minggu (18/10/2026) salah satu warga yang enggan dipublish namanya menyebutkan, saat pelaksanaan Mutual Check Nol (MC-0), yakni pemeriksaan dan pengukuran awal pekerjaan sebelum pelaksanaan proyek, hingga tahapan pembersihan lahan, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur Pemerintah Desa Guruapin, Pemerintah Kecamatan Kayoa, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halsel.

“Padahal jelas-jelas Lahan tersebut juga memiliki dokumen berupa surat hibah yang ditandatangani oleh pemilik lahan, yakni suami Kades Guruapin (M.Nur Madilis), bersama Kades Guruapin (Rina Hamid). Dokumen ini menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi penyerahan lahan dan dasar pemanfaatannya bagi pembangunan rumah produksi (PSO” ujar warga tersebut.

Namun, persoalan lain muncul saat proses pembersihan lokasi awal pembangunan. Pemilik lahan disebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 juta atas sembilan pohon kelapa yang ditebang saat pembersihan lahan. Permintaan ganti rugi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait kesepakatan hibah dan ketentuan mengenai tanaman yang berada di lokasi pembangunan.

Permintaan ganti rugi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesepahaman para pihak saat lahan disiapkan untuk pembangunan. Karena itu, pihak pemilik lahan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan Rp5 juta tersebut serta apakah persoalan pohon kelapa itu berkaitan langsung dengan terhambatnya pembangunan.

Mengingat tahapan MC-0 telah disaksikan oleh unsur pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Dinas Perindagkop Halsel, pemerintah daerah diharapkan segera menelusuri dokumen hibah serta kronologi yang terjadi. Langkah ini diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan kepastian pembangunan dapat ditentukan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemda Halsel memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, permintaan ganti rugi sembilan pohon kelapa senilai Rp5 juta, serta kabar mengenai kemungkinan pemindahan lokasi proyek. Jika pemindahan benar-benar direncanakan, pemerintah perlu menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendasarinya.

Kini publik menanti kejelasan: jika lahan telah dihibahkan, MC-0 dan pembersihan telah dilakukan, serta material batu dan pasir sudah tersedia di lokasi awal, mengapa pembangunan rumah produksi justru menghadapi persoalan hingga berpotensi dipindahkan ke lokasi lain?

Berita ini hingga dipublish, klarifikasi dari Kades Guruapin bersama suaminya selaku pihak yang disebut menghibahkan lahan, pihak Dinas Perindagkop Halsel masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh. Hak jawab seluruh pihak tetap terbuka demi menjaga pemberitaan yang berimbang. (J Ret)