Goresan.id—Nama Polri kembali tercoreng di lingkungan Polres Halmahera Barat (Jailolo) Provinsi Maluku Utara, Aiptu Fatah salah satu oknum polisi masuk daftar terduga penipuan hingga ratusan juta.

‎Pasalnya, seorang pegawai kesehatan di Puskesmas Siko Kota Ternate, Iinirawati Tuhuteru, mengaku bahwa dirinya menjadi korban ditipu hingga ratusan juta diraib

‎Kata Linirawati, oknum anggota Polri tersebut sementara bertugas di Polres Halmahera Barat (Jailolo), bernama Aiptu Fatah.

‎”Jadi kasus ini diduga telah menimpa sebanyak 13 orang termasuk saya yang menjadi korban. yang lain ratusan juta diraib oleh salah seorang oknum polisi Aiptu Fatah yang bertugas di Polres Halbar Jailolo”Ungkap Linirawati kepada wartawan. Jum’at (18/9/2026).

‎Kronologi Awal

‎Tepat pada Juni 2025, Linirawati biasa disapa Lin, awalnya akrab berteman  dengan Aiptu Fatah melalui media sosial kurang lebih dua minggu berjalan.

‎Setelah, tak lama kemudian oknum polisi tersebut mengajak Ibu Lin untuk berbisnis jual beli emas di pulau jawa yang katanya pemilik usaha tambangnya adalah atas nama pak Asep.

‎Kepada wartawan, Lin mengaku bahwa dirinya didesak oleh Aiptu Fatah agar mengajukan pinjaman ke Bank sebesar 100 Juta, dalam percakapan berlanjut Aiptu Fatah tetap paksa untuk cairkan sesuai arahan pemilik tambang di pulau jawa.

‎”Iya saya di paksa, padahal waktu itu kemampuan saya hanya sebatas 50 jt. Aiptu Fatah bilang dengan alasan “Pak Asep sudah mendesak transfer ke Jawa” Jelas Lin, mengutip siasat percakapan Aiptu Fatah saat itu.

‎Jalanya waktu tepat pada 27 juli 2025, Lin berhasil mencairkan pinjaman ke Bank sebesar Rp50 juta. dengan sendirinya Aibtu Fatah langsung datang ke Ternate sekira pukul 14.00 siang Wit, untuk ambil uang tunai sebanyak 50 juta.

‎Saat kedatangan Aiptu Fatah di kediaman Ibu Lin mengambil uang dengan berbagai janji alasan. Lin meminta sebagai bukti tertulis dalam penyerahan uang tunai, namun Aiptu Fatah bersikeras menolak bukti tertulis.

‎”iya waktu itu, saya meminta supaya ada bukti tertulis, namun dia menolak dengan alasan “tidak apa-apa”, bahkan dia janji dua minggu akan dikembalikan 50 juta dengan tambahan 40% alias total kembali sebesar 70 juta” Jelasnya.

‎Parahnya lagi, saat Lin kembali menagih uangnya, Aiptu Fatah dengan malah mengemukakan alasan yang tertuju langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto

“Surat belum ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto” Sebut Lin mengutip percakapan Aiptu Fatah

‎Kata Lin, saat ia menagih haknya, berbagai alasan Aiptu Fatah terus menerus hingga berjalan minggu ketiga dan seterusnya tak kunjung dikembalikan, bahkan nomor pun di blokir oleh Aiptu Fatah.

‎Diketahui, uang yang dikumpulkan Linirawati Tuhuteru ternyata itu adalah persiapan tabungan Haji untuk Ibunya.

‎Modus sama diduga telah dilakukan 13 kali kepada korban berbeda, ada yang dirugikan hingga Rp200 juta, Rp30 juta, bahkan Rp15 juta.

“Sementara uang belum dikembalikan sampai detik ini” Cetusnya.

‎Para korban mendesak Kapolda Maluku Utara Arif Budiman, S.I.K., M.H. dibawah Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T. agar segera melakukan evaluasi kinerja dan menindak tegas oknum tersebut.

‎Dasar Hukum

‎1. KUHP Pasal 378 — Penipuan

‎Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat: pidana penjara paling lama 4 tahun

‎2. KUHP Pasal 382 — Penipuan Berulang

‎Melakukan perbuatan penipuan berkali-kali terhadap banyak orang dapat diancam pidana yang diperberat

‎3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

‎Pasal 37: Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan nama baik institusi; pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat

‎4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

‎Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan hak, dan pengembalian kerugian yang diderita

‎Tuntutan Para Korban

‎1. Aiptu Fatah segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum tanpa perlindungan

‎2. Uang kerugian dikembalikan kepada seluruh korban

3. Institusi Polri memulihkan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas oknum pelaku (*)