Goresan.id Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) memastikan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Adil Jamal.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/IV/2026/SPKT tertanggal 12 April 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Penyidik PPA, Briptu Sri Untung, mengatakan proses penyelidikan telah memasuki tahap akhir dan gelar perkara akan segera dilakukan.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Adil Jamal,” ujar Briptu Sri kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada lima orang terduga pelaku. Kelimanya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kelima terduga masing-masing bernama AL, FIL, AZA, JULTEK, dan BENZEMA. Mereka masih berstatus pelajar. Keterangan para saksi juga sudah mencukupi untuk kepentingan penyelidikan, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” Katanya.

Kasus ini bermula saat berlangsung pesta ronggeng di Desa Mandong, Kecamatan Bacan Selatan. Saat itu, korban bersama beberapa temannya sedang duduk di lokasi yang cukup jauh dari pusat keramaian.

Sayangnya, ketika terjadi keributan di lokasi pesta, para terduga pelaku diduga justru menyerang Adil secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka.

Korban mengaku dianiaya secara membabi buta. Bahkan ketika dirinya sudah tidak berdaya dengan wajah berlumuran darah, para pelaku diduga masih berupaya mengangkat tubuhnya untuk dijeburkan ke dalam selokan.

“Saat itu saya sudah lemas. Saya sempat diangkat dan hampir dijeburkan ke dalam got,” ungkap Adil, yang kini masih duduk di bangku kelas XI SMA.

Sementara itu, ayah korban, Jalam, berharap penyidik segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka agar proses hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarganya.

“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Imbuh Jamal.(*)