GORESAN.ID — Peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, makin marak.

Meski memiliki tingkat toksisitas sangat tinggi, distribusi sianida berlangsung seolah luput dari pengawasan instansi berwenang serta penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Halsel.

Berdasarkan investigasi media ini pada Selasa (4/8/2026) menemukan bahwa, bahan kimia tersebut dipasok secara bebas ke sejumlah kawasan tambang emas ilegal di Halmahera Selatan.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai penambang di Desa Anggai, Kecamatan Obi, menyebut kebutuhan sianida untuk aktivitas penambangan mayoritas berasal dari seorang pengusaha yang akrab disapa Nikolas.

Menurut sumber itu, Nikolas memiliki dua gudang di Desa Anggai yang digunakan untuk menyimpan stok sianida sebelum dijual kepada para penambang.

“Kami para penambang membeli CN dari Nikolas. Stoknya banyak dan disimpan di dua gudang di Desa Anggai,” Kata sumber itu tak mau namanya digubris.

Ia mengatakan distribusi CN tidak hanya melayani penambang di Desa Anggai, akan tetapi juga menjangkau kawasan tambang emas di Desa Manatahan dan Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, hingga Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Sumber itu juga mengaku memahami jalur pasokan bahan kimia tersebut. Kata dia, CN didatangkan dari Makassar dan Manado menggunakan kapal, kemudian dibongkar di Desa Anggai sebelum  didistribusikan ke penambang.

Pengakuan penambang ini memantik pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan distribusi sianida. Sebab, CN semestinya tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atau digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Nikolas masih dalam upaya konfirmasi wartawan. Hak jawab akan dimuat setelah tanggapan diperoleh, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(*)