Goresan.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM), Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah berulang kali mendapat perhatian, aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di kawasan tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan penelusuran media ini, kegiatan PETI di wilayah tersebut melibatkan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan material tambang. Dua nama yang kerap disebut dalam aktivitas tersebut yakni Rony dan Sukry. Keduanya disebut memiliki fasilitas tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang menjadi emas.

Selain aktivitas tambang, keberadaan sejumlah personel bersenjata di kawasan bekas mes perusahaan PT IMM juga menuai perhatian. Pasalnya, meski terdapat penjagaan di lokasi, aktivitas pengolahan emas ilegal diduga tetap berjalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas melalui penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh.

Menurut Faisal, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius. Aparat perlu menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut agar memberikan efek jera,” tegas Faisal, Rabu (17/06/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya alur distribusi material tambang dari Desa Yaba menuju Desa Kubung untuk kembali diproses menggunakan tong hingga menghasilkan emas.

Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan adanya sistem yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Jika dibiarkan, aktivitas seperti ini berpotensi terus berkembang dan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal,” ujarnya.

Faisal berharap Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI tersebut serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial di kemudian hari.

“Aparat harus tegas agar aktivitas tersebut tidak terus berlangsung dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan,” tandasnya. (*)