Oleh: Ngofa Halmahera
HALTENG, Goresan.id —Praktik pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang sepenuhnya dibebankan kepada pekerja buruh di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halteng merupakan fenomena legal anomaly dan distributive injustice, penulis coba dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji ketidaksinkronan antara kebijakan insentif fiskal negara kepada korporasi dengan beban fiskal yang ditanggung pekerja.
Tentu, negara melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 jo. PMK No. 130/2020 memberikan fasilitas Tax Holiday hingga 20 tahun dan pembebasan PPh Badan kepada IWIP sebagai Objek Vital Nasional. Fasilitas ini didalilkan untuk menarik investasi.
Namun yang terjadi hari ini adalah paradoks fiskal, sebagaimana yang disumbangkan oleh Richard A. Musgrave, tentang fungsi anggaran pajak harus memiliki fungsi redistribusi kekayaan. Fakta hari ini di IWIP justru sebaliknya, artinya redistribusi terbalik.
Keuntungan korporasi yang menikmati super normal profit dari eksploitasi sumber daya alam nikel Halmahera justru dibebaskan, sedangkan penghasilan pekerja yang berada pada garis living wage justru menjadi objek pajak yang dipotong langsung.
Hal ini tidak sejalan dengan asas Keadilan dan Kemampuan membayar yang merupakan bagian dari empat maksim perpajakan (Four Maxims of Taxation) Adam Smith dalam The Wealth of Nations. Menurut Smith, beban pajak wajib dipungut secara proporsional berdasarkan kapasitas ekonomi yang dimiliki oleh setiap individu.
Inilah logika sesat kebijakan PPh 21 di IWIP, buruh yang upahnya pas-pasan dikorbankan untuk membayar pajak, sementara konglomerat IWIP yang meraup triliunan dari nikel Halmahera justru dibebaskan dari pajak. Yang miskin diperas, yang kaya dibebaskan. Ini bukan keadilan, ini perampokan yang dilegalkan atas nama pajak.
Implementasi kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di kawasan industri strategis seperti PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengindikasikan adanya kontradiksi nyata terhadap prinsip keadilan distributif (distributive justice).
Dalam ruang lingkup ekonomi etis, sebuah kebijakan dinilai adil jika ia mampu memulihkan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya.
Berdasarkan doktrin Kranenburg yang diadopsi dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, negara memikul kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan umum (social welfare). Kebijakan yang membiarkan buruh menanggung sepenuhnya beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di kawasan industri dengan biaya hidup ekstrem seperti Weda Bay, Lelilef, Gemaf, merupakan refleksi dari absennya intervensi negara.
Situasi ini mengindikasikan bahwa negara gagal mengaktualisasikan fungsi bestuurszorg penyelenggaraan kesejahteraan umum, yang seharusnya hadir untuk memitigasi ketimpangan ekonomi pekerja di kawasan strategis nasional.
*Cacat Konstitusional*
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Penghidupan layak tidak akan tercapai jika upah minimum yang sudah pas-pasan masih dipotong PPh 21.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak”. Memotong PPh dari pekerja sementara perusahaan menikmati Tax Holiday adalah perlakuan tidak adil.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Nikel Halteng harus untuk kemakmuran rakyat Halteng, bukan hanya untuk kemakmuran pemegang saham asing.
*Cacat Undang-Undang Pajak*
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 memang pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Namun, UU tersebut tidak mewajibkan harus dibebankan kepada pekerja. Pasal 21 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (3) membuka ruang skema PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja (DTP) dan Tunjangan Pajak (Gross Up) sebagai fasilitas yang diperkenankan dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) bagi perusahaan.
Artinya, secara hukum pajak, membebankan kepada perusahaan adalah Sah dan Justifikasi. Mengapa IWIP tidak melakukannya? Karena ingin menekan cost produksi dengan mengorbankan buruh.
*Cacat Undang-Undang Ketenagakerjaan*
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 88A ayat (1) dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengupahan ditetapkan untuk mewujudkan penghidupan yang layak. Doktrin Prof. Aloysius Uwiyono menegaskan bahwa segala potongan yang mengurangi kelayakan upah bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan analisis penulis di atas, maka pembebanan PPh Pasal 21 kepada pekerja IWIP Halteng adalah perbuatan Inkonstitusional dan melanggar asas keadilan distributif, kapitalistik-Eksploitatif yang melanggengkan ketimpangan relasi industrial, bentuk Penghindaran Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR).
Oleh karena itu, kami selaku buruh menuntut dengan tegas:
Mendesak Bupati Halmahera Tengah dan Gubernur Maluku Utara menggunakan kewenangan otonomi daerah untuk membuat Peraturan Daerah yang mewajibkan seluruh investor di IWIP menerapkan skema PPh 21 DTP.
Mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Malut untuk membuka data berapa besar Tax Holiday yang telah dinikmati IWIP dan membandingkannya dengan penderitaan pajak pekerja.
Mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Malut untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM atas hak ekonomi pekerja IWIP.
Fiat Justitia Ruat Caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh di atas tanah Weda Bay. (*)






