Goresan.id — Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) belum menunjukkan kejelasan status hukum.

Bagaimana tidak, hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan ke tahap lebih lanjut. Padahal, pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Hasil penelusuran media, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran pembangunan Unsan Bacan dengan total nilai sekitar Rp8,4 miliar bersumber dari dua pemerintah daerah.

Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan sekitar Rp4,3 miliar untuk STP Labuha (Unsan Bacan), guna pembangunan gedung sekretariat sebesar Rp1,2 miliar dan ganti rugi lahan Rp3,1 miliar.

Kemudian pada APBD Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menganggarkan Rp4,1 miliar untuk pengembangan fasilitas kampus serupa.

Akibatnya, BPK menemukan adanya potensi tumpang tindih pembiayaan. Selain itu, peruntukan anggaran disebut tidak menghasilkan aset tetap sebagai milik pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, Kejati Malut melalui Pidsus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dari sejumlah pihak terkait. Ironinya sampai saat ini, status perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak penyelidikan dimulai pada September 2025.

Lambatnya perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat nilai anggaran yang di kucurkan cukup besar dan telah menjadi perhatian lembaga audit negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Malut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (*)