Goresan.id — Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Halmahera Selatan (Halsel) terus memanas. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mengecam sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Halsel lantaran belum menunjukkan langkah tegas.

DPD IMM Malut bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, atas maraknya aktivitas PETI.

Desakan tersebut muncul lantaran aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di sejumlah lokasi, meski sebelumnya pihak Polres Halsel sempat mengklaim telah melakukan penutupan. Namun, di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih berjalan bebas.

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penegakan hukum di Halsel.

“Kalau aktivitas itu ilegal, tetapi berjalan tanpa penindakan tegas, ini menjadi kejanggalan serius dalam penegakan hukum di Halsel,” Kata Taufan.

Menurutnya, sejumlah titik PETI masih beroperasi di antaranya Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara; Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat; Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan; hingga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Bahkan, kata dia, aktivitas PETI di Kubung berada dalam kawasan Cagar Alam.

Taufan menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin telah diatur dalam regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku tambang tanpa izin. Karena itu, APH harus hadir dan melakukan penindakan,” tegasnya.

DPD IMM Malut juga mempertanyakan alasan aktivitas PETI masi berlangsung secara terbuka namun belum mampu dihentikan secara menyeluruh.

“Jika aktivitas ilegal bisa berjalan secara terbuka, publik tentu akan bertanya-tanya. Ada apa dengan proses penegakan hukum di Halsel?” Ujar Taufan.

Ia bahkan menduga terdapat persoalan serius membuat penertiban PETI belum berjalan maksimal. Menurutnya, apabila tambang ilegal terus beroperasi meski telah menjadi perhatian publik, maka dugaan adanya pembiaran atau ‘kongkalikong’ akan semakin menguat.

“Kami meminta Polda Malut turun tangan membuktikan bahwa persoalan ini bukan bagian dari lemahnya pengawasan atau kongkalikong,” Tandas Taufan. (*)