Goresan.id — Polsek Kayoa pastikan kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, segera diproses.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti. Kami akan memprosesnya dengan cepat, tidak ada cerita lain,” Kata Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).
Kapolsek menjelaskan, penyidik saat ini sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada Kamis lusa,” Ujarnya.
Diketahui, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66). Laporan tersebut dibuat oleh korban pada Senin, 27 Juli 2026, dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga mendapat penghinaan. Bahkan, menurut korban, terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi’,” Cetus korban menirukan ucapan terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian punggung dan menjalani pengobatan.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (*)






