GORESAN.ID — Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lex Office Abu Mandar, S.H. & Rekan, membantah keras tuduhan Suratin Hukum terkait penyewaan sepihak room karaoke berlokasi di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kepada pihak ketiga.
Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi Mandar, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Bantahan itu disampaikan menyusul somasi tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada kliennya.
Menurut Abu, tuduhan tersebut berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik apabila tidak didukung bukti yang kuat.
Abu menjelaskan, hubungan hukum antara Yulis Tapuri Hinoke dengan Suratin Hukum terkait perjanjian kontrak sewa room karaoke memang benar ada. Kontrak tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun enam bulan sejak November 2025 dan hingga kini baru berjalan sekitar sembilan bulan.
Namun, ia membantah keras dalil dalam somasi yang menyebutkan kliennya telah menyewakan kembali atau membuat perjanjian sepihak dengan pihak lain.
“Klien kami tidak pernah menyewakan room karaoke kepada pihak mana pun. Nama Putri Pinkan Widodo yang dipersoalkan sebenarnya hanya orang yang mengelola usaha milik klien kami,” tegas Abu.
Selain membantah tuduhan penyewaan sepihak, kuasa hukum Yulis juga mengungkap persoalan lain yang disebut berkaitan dengan hubungan kedua belah pihak.
Abu menyebut kliennya pernah memberikan pinjaman kepada Suratin Hukum sebesar kurang lebih Rp180 juta.
“Menurut keterangan klien kami, pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian bahwa dana itu digunakan untuk membayarkan angsuran mobil Toyota Fortuner tahun 2025 milik Suratin Hukum,” Ujarnya.
Atas rentetan persoalan tersebut, Abu mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk mengambil langkah hukum apabila persoalan terus berlanjut.
“Dokumen laporan sudah kami siapkan. Selain pencemaran nama baik dan fitnah, ada beberapa data yang juga akan kami adukan untuk proses hukum,” tegasnya.
Abu juga meminta Suratin Hukum segera menarik kembali tuduhan yang dialamatkan terhadap kliennya.
Ia menegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak ditarik dan narasi miring terus beredar diruang publik, pihak Yulis Tapuri siap menempuh jalur hukum.
“Ini bukan ancaman, tetapi saran. Dalam waktu dekat, jika klarifikasi belum juga muncul ke ruang publik, kami akan melakukan pengaduan resmi kepada aparat berwenang,” Tandas Abu.
Selain laporan pencemaran nama baik, pihak Yulis juga menyatakan akan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp250 juta yang disebut berkaitan dengan pengosongan objek usaha.
“Termasuk ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp250 juta akibat pengosongan objek usaha,” Tandasnya.
Hingga berita ini dituturkan, Suratin Hukum masi dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)






