TERNATE, Goresan.id—Aktivitas dugaan galian C di kawasan Fitu Puncak, Ternate Selatan, Maluku Utara, yang dikelola oleh Hamka, kembali menjadi sorotan.
Warga mendesak Polda Maluku Utara dan instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas serta menghentikan aktivitas pengerukan apabila terbukti tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pengerukan batuan dan tanah urug tersebut disebut berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama ketika hujan deras mengguyur wilayah lereng Gunung Gamalama setelah periode kemarau.
Warga menilai pengerukan kawasan perbukitan tanpa pengawasan dan kajian teknis yang memadai dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, kerusakan jalan lingkungan, debu, hingga gangguan terhadap sumber air.
Hasil penelusuran awak media di lapangan juga menemukan adanya aktivitas penggarukan material menggunakan alat berat berupa Eksavator berkapasitas besar dan Dum Track sebagai pengangkut
Saat dikonfirmasi kembali, Lurah Fitu Hamito membeberkan bahwa sekitar tiga bulan lalu, DPR dan Dinas PUPR Kota Ternate telah memanggil pemilik galian, Hamka. Mereka menggelar rapat bersama terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut.
Iya, sekitar tiga bulan lalu jika tidak salah, kami sudah melaporkannya. DPR dan pihak PU juga sudah memanggil pemilik galian C tersebut untuk melakukan dengar pendapat (hearing) guna menindaklanjuti aktivitas mereka, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan,” sebut Hamito
Terkait status perizinan kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan konfirmasi resmi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas itu memiliki izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Namun sejauh ini warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga bermasalah masih dapat berlangsung secara terbuka hingga saat ini
“Kami setiap hari menghirup debu. Truk-truk besar melintas dan rumah ikut bergetar. Kami sudah menyampaikan keluhan, tetapi belum melihat tindakan yang tegas. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah ada korban,” ujar salah satu warga Fitu. Selasa, (13/10/2026).
Keluhan warga juga mencakup kondisi jalan lingkungan yang disebut semakin terdampak akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Debu dari aktivitas pengangkutan dikhawatirkan masuk ke rumah-rumah warga dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Yang paling dikhawatirkan adalah potensi bencana di kawasan lereng. Warga menyebut Puncak Fitu memiliki posisi yang berdekatan dengan kawasan permukiman sehingga perubahan kondisi lereng perlu mendapat perhatian serius, terutama menjelang musim hujan.

Karena itu, warga meminta aparat tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memeriksa seluruh dokumen kegiatan, mulai dari legalitas usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, status lahan, hingga sumber dan tujuan distribusi material.
Jika nantinya ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menghentikan kegiatan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah maupun pengelola juga perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan.
Publik kini menunggu langkah konkret Polda Maluku Utara bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah dugaan galian C di Puncak Fitu benar-benar legal atau justru berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal aktivitas pengambilan material. Keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di sekitar kawasan permukiman jauh lebih penting daripada keuntungan dari setiap material yang keluar dari bukit.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp, tetapi pemilik galian C belum memberikan respons.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum serta dinas terkait masih dalam proses konfirmasi demi mendapatkan informasi resmi yang berimbang. (*)





