Goresan.id— Perkara Korupsi Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu senilai Rp17,5 yang Menyeret Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terus bergulir.

Setelah ditetapkan tersangka sejak Mei lalu, Aliong Mus, resmi ditahan pada Jumat (26/6), oleh tim Kejaksa Tinggi Maluku Utara atas dugaan korupsi proyek APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, turut mengapresiasi terobosan Kejati Malut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, ia meminta agar pihak-pihak terlibat perlu diusut tuntas.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana. Akan tetapi, peran aktor dalam pencairan anggaran proyek berujung kerugian negara itu harus ikut bertanggung jawab,” Tegas Riswan.

Riswan menyebut, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, merupakan aktor penting dalam proses pencairan dana proyek ISDA.

“Dalam tata kelola keuangan negara, pencairan anggaran daerah memiliki mekanisme dan kewenangan. Karena itu, Kejati mestinya segera umumkan status Om Dero dalam kasus korupsi ISDA,” Bebernya.

Sorotan terhadap peran Om Dero di perkara ini terus disoal, lantaran ia sempat di pemeriksaan bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong penyidik Kejati agar serius mendalami posisinya dalam kasus tersebut.

Formapas Malut komitmen akan terus mengawal perkembangan perkara korupsi proyek ISDA Taliabu hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapat kepastian hukum.

“Publik menunggu Kejati Malut bekerja secara profesional dan transparan agar keadilan di Taliabu benar-benar ditegakkan,” Tutup Riswan. (*)