Goresan.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akhir-akhir ini mendadak ramai diperbincangkan, baik di kalangan akademisi maupun organisasi kemahasiswaan.
Akan tetapi, polemik itu bukan lantaran kegiatan tersebut hanya melawan hukum, melainkan lebih dari itu, yakni sikap diam Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halsel.
Sebelumnya, organisasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara secara tegas mendesak APH agar segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI.
Tidak berselang lama, desakan serupa kembali digaungkan oleh praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH.
Menurut Bambang, aturan terkait praktik PETI sudah jelas, sebab aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi pidana.
“UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Meski begitu, kita tidak menuntut hukum menyasar kepada masyarakat, tetapi setidaknya dilakukan penutupan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” Tegas Bambang.
Diketahui, beberapa lokasi PETI masih eksis terdeteksi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Kusubibi, Bacan Barat, Desa Kaputusan, Bacan, serta Desa Kubung, Bacan Selatan. Bahkan, operasi PETI di Desa Kubung sendiri masuk dalam kawasan Cagar Alam.
Bambang mendesak, Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, agar tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung.
“Sebagai pimpinan institusi Polres, mestinya ada langkah tegas dan komitmen agar setiap langkah dan gerakan dapat menjadi bukti keseriusan dalam penegakan hukum,” Katanya.
Bambang turut menyentil pernyataan Kapolres, dimana beberapa waktu terakhir beredar kabar, Hendra Gunawan, mengklaim telah mengarahkan personelnya untuk melakukan penutupan PETi di Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
Meski begitu, lanjut Bambang, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih berlangsung secara terbuka.
“Sebagai pimpinan, mestinya menjaga integritas. Pernyataan yang keluar harus disesuaikan dengan tindakan nyata, jangan sampai publik menilai hanya sebatas wacana,” Imbuhnya.(*)





