TERNATE,Goresan.id-–Transaksi jual beli kos-kosan di Kelurahan Soa, Ternate Utara, menyisakan persoalan bonus Rp50 juta.

‎‎Warga Kelurahan Makassar Timur, M. Ali, mengaku dijanjikan bonus oleh Ilham Manaf, yang disebut sebagai ASN di BKD Provinsi Maluku Utara, setelah berhasil mempertemukan pembeli dan penjual.

‎‎Transaksi bermula saat M. Ali mengetahui Hi. Makmur mencari kos-kosan. Informasi itu ia sampaikan ke Ilham, yang kemudian menawarkan kos-kosan milik Hafid Bren di Soa.

‎‎Pada 13 September 2026, Ilham disebut meminta uang panjar sekitar Rp300 juta untuk urusan balik nama dan pajak. Dana itu diserahkan, meski belakangan diketahui sertifikat atas nama Hafid Bren.

‎‎Pelunasan dilakukan 23 September 2026 antara Hafid Bren sebagai penjual dan Hi. Makmur sebagai pembeli. Harga awal Rp1,4 miliar disepakati menjadi sekitar Rp1,3 miliar.

‎‎Setelah lunas, M. Ali mengaku bonus Rp50 juta yang dijanjikan belum dibayarkan. Ia menyebut sempat diminta Ilham untuk tidak hadir saat pelunasan dengan alasan bonus menjadi tanggung jawab Ilham.

‎‎Dikonfirmasi, Ilham membenarkan ada kesepakatan bonus, namun menyebut nilainya Rp100 juta. Menurutnya, setelah dipotong patungan pajak, sisa sekitar Rp70 juta, dan sebagian telah terpakai. Ia juga mengklaim masih ada Rp25 juta yang belum diserahkan Hafid Bren untuk membayar bonus tersebut.

‎‎M. Ali mengaku telah berupaya menemui Ilham di Sofifi dan di rumah orang tuanya, namun belum ada penyelesaian.

‎‎”Saya sudah berusaha selesaikan baik-baik. Hak saya Rp50 juta sudah dijanjikan. Karena belum ada penyelesaian, saya akan bawa ke pihak berwajib,” ujar M. Ali.

‎‎M. Ali mempertimbangkan melapor ke aparat penegak hukum untuk memeriksa kronologi, bukti kesepakatan, dan aliran dana.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (10/10/2026), Hafid Bren belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi via telepon dan WhatsApp.

‎‎Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Hafid Bren, Ilham Manaf, Hi. Makmur, dan BKD Provinsi Maluku Utara. (*)