GORESAN.id — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim,mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) segera menyelidiki aktivitas galian C di wilayah Gane Timur Halsel.
Pasalnya, proyek jalan tani di bawah Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dengan pagu Rp3.379.284.000 dari APBD 2026 justru diduga menggunakan material tanah yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi.
Proyek dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan 215 hari kalender itu mencakup lima lokasi, yakni Desa Waimil, Maffa, Kebun Raja, Lalubi, dan Sumber Makmur, dengan total pekerjaan sekitar 20 kilometer.
Faisal meminta polisi tidak hanya memeriksa aktivitas galian, tetapi juga menelusuri asal material, legalitas lokasi, dokumen perizinan, volume material, dan kesesuaian dengan kontrak proyek.
“Pihak rekanan mestinya menjaga marwah dinas terkait dan memastikan pekerjaan sesuai perencanaan serta kontrak. Karena itu, polisi harus bergerak cepat,” Tegas Faisal, Sabtu (05/09/2026).
Faisal juga meminta Polsek Gane Timur dan Polres Halsel memanggil pihak kontraktor serta Kepala Desa Lalubi, Rolan, untuk dimintai keterangan atas sumber material dipakai dalam proyek.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa pemilik atau pengelola lokasi galian, apakah memiliki izin, serta bagaimana material digunakan dalam proyek pemerintah.
Ia juga turut mempertanyakan informasi bahwa personel Tipidter Satreskrim Polres Halsel disebut telah mendatangi lokasi galian, namun belum terlihat adanya penindakan.
“Jangan sampai publik mengklaim aktivitas galian C itu mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Polres Halsel harus mengambil langkah tegas agar asumsi miring itu tidak berkembang luas,” Ujarnya.
Faisal menilai sumber material merupakan bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pekerjaan proyek pemerintah.
Kata dia, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, harus jelas kebutuhan material, lokasi sumber material, volume, kualitas, serta legalitas sumber.
Karena itu, polisi harus memeriksa dokumen proyek dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Jika material berasal dari aktivitas tambangan tanpa izin, maka persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan.
Sebagimana kita ketahui bersama, aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Faisal kembali menegaskan, ketentuan itu harus menjadi perhatian aparat apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya aktivitas galian tanpa izin.
“Polisi harus memastikan faktanya. Cek lokasi, periksa izin, telusuri sumber material dan panggil pihak terkait. Kalau memang tidak memiliki izin, proses sesuai hukum,” Imbuhnya.
Ia berharap Polres Halsel segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas galian C sekaligus penggunaan material dalam proyek tersebut.(*)






