HALSEL, Goresan.id — Persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), semakin mendapat sorotan. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar dinamika politik desa, melainkan menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik dan keberlangsungan pemerintahan desa.

Ketua BARAH Adi HI Adam  menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum berdampak lebih jauh terhadap pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran desa.

Menurut Adi, Kepala Desa Guruapin disebut telah meninggalkan desa sejak Oktober 2025. Kondisi itu kemudian memicu aksi masyarakat pada Januari 2026 dengan melakukan pemalangan terhadap kantor desa, yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Pada Februari 2026, Kepala Desa Guruapin kemudian mengajukan cuti melahirkan. Pemerintah daerah selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) kepada Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas pemerintahan desa. Masa tugas Plh tersebut berakhir pada 10 Juli 2026.

Namun, Adi H Adam  mempersoalkan kondisi setelah masa cuti tersebut berakhir. Kepala Desa Guruapin disebut belum kembali ke desa untuk menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana mestinya dan dinilai sulit dihubungi untuk kepentingan koordinasi pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari aspek pelayanan publik, bukan sebagai manuver politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Musdes 2026 Dipersoalkan

Salah satu persoalan serius yang disoroti BARAH adalah tidak terlaksananya Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun anggaran 2026.

Musdes memiliki posisi penting dalam proses perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, tidak berjalannya forum tersebut dikhawatirkan menghambat berbagai tahapan pemerintahan dan pembangunan di Desa Guruapin.

Adi  menilai, apabila kepala desa tidak berada di desa dalam waktu panjang dan sulit melakukan koordinasi, maka pemerintah daerah harus segera memastikan siapa yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan secara efektif.

“Yang menjadi korban dari kondisi ini adalah masyarakat Desa Guruapin. Mereka membutuhkan pelayanan pemerintahan, bukan ketidakpastian,” tegas Adi.

Pemkab Diminta Jangan Diam

BARAH mendesak Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan Desa Guruapin.

Evaluasi tersebut, menurut BARAH, tidak hanya menyangkut Kepala Desa Guruapin, tetapi juga perlu melihat sejauh mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

 

BARAH meminta Bupati mengambil langkah tegas dengan dua opsi.

 

Pertama, Bupati diminta segera memerintahkan Kepala Desa Guruapin untuk kembali ke desa dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, apabila secara hukum tidak terdapat alasan yang menghalangi pelaksanaan tugas tersebut.

Kedua, apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, BARAH meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan pemberhentian apabila memang memenuhi persyaratan hukum.

Jangan Sampai Pemerintahan Desa Berhenti

Adi  mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, tidak boleh terjadi kekosongan pengendalian pemerintahan yang menyebabkan pelayanan dan agenda desa terhenti.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap administrasi perencanaan dan penganggaran desa, termasuk proses yang berkaitan dengan Dana Desa (DD).

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal masyarakat. Kalau pemerintahan tidak berjalan, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya,” ujar Adi.

Aadi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan seluruh tahapan pemerintahan Desa Guruapin berjalan sesuai ketentuan, termasuk penyelenggaraan Musdes dan penyelesaian berbagai dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban pemerintahan desa.

Ia berharap Bupati Halsel tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta mengambil langkah administratif sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.

“Segera selesaikan persoalan Desa Guruapin. Pemerintahan desa harus kembali berjalan normal dan masyarakat harus mendapatkan hak pelayanan publik sebagaimana mestinya,” tegas ketua BARAH.Adi Hi Adam