Oleh : Muhamad Ikhzan,SH,
Goresan.id – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengetok palu pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Momentum kodifikasi hukum baru ini harus dijadikan instrumen koreksi total (legal corrective mechanism) terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah nasional, sekaligus menguji legitimasi klaim-klaim pertanahan sepihak (unilateral claim) yang selama ini dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Praktisi Hukum yang juga Seorang Advokad Muhamad Ikhzan,SH, menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini membawa implikasi yuridis yang tegas mengenai kedudukan fungsi sosial tanah (social function of land) di atas kepentingan komersialisasi aset korporasi.Pemerintah harus segera melakukan audit yuridis komprehensif terhadap keabsahan dokumen pertanahan yang dijadikan dasar hukum kepemilikan oleh PT KAI di berbagai daerah sengketa struktural.
“Selama ini, dalam berbagai sengketa lahan dengan masyarakat, korporasi negara seperti PT KAI kerap kali mendasarkan hak penguasaan fisik tanah pada dokumen transisi masa lalu atau klaim peralihan hak antar-instansi. PJKA yang notabene adalah instansi pemerintah tidak bisa disamakan dengan PT.KAI yang merupakan BUMN.dan jelas BUMN bukan instansi pemerintah. Namun, dalam perspektif hukum pertanahan modern, setiap klaim atas objek tanah wajib memenuhi asas transparansi dan keabsahan hukum (lawfulness). Dokumen pertanahan masa lalu yang tidak memiliki chain of title (rantaian alas hak) yang jelas, secara otomatis tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dan tidak dapat mengesampingkan hak-hak masyarakat yang telah menguasai fisik tanah secara beriktikad baik selama berpuluh-puluh tahun. Kehidupan masyarakat yang normal kenapa harus di ganggu dengan mengatasnamakan milik korporasi negara yang sebenarnya klaim kepemilikan masih premature dan sangat bisa dibantah.
Namun, untuk apa korporasi negara dan Masyarakat harus ada sengketa, bahwa faktanya negaralah yang mempunyai wewenang penuh terhadap BUMN. Artinya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus berpihak terhadap masyarakat dengan berani memberikan Hak Milik Kepada masyarakat yang telah menjalankan kehidupan sosial warga negara yang baik dan taat pada hukum, dan berani secara tegas melarang korporasi negara melakukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang telah menjalankan kehidupan sosialnya dengan baik dan tidak perlu di ganggu atau disengketakan lagi oleh korporasi negara. Sikap Tegas Pemerintah agar memprioritaskan kepentingan masyarakat harus diatas kepentingan korporasi karena masyarakatlah yang mempunyai mandat kepada Presiden, bukan korporasi negara” tegas Muhamad Ikhzan,SH.
Merujuk pada substansi UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan, pengaturan mengenai penataan aset secara eksplisit memberikan mandat kepada negara untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.






