Goresan.id — Dugaan aktivitas galian C tanpa izin resmi di kawasan permukiman transmigrasi SP1 Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memicu keluhan warga setempat.

Masyarakat pertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Halteng maupun Polsek setempat lantaran belum mengambil langkah penindakan, meski aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.

Penelusuran media ini mengungkap, material dari lokasi galian dipasok ke berbagai proyek pembangunan serta dijual kepada masyarakat umumnya di Halmahera Tengah.

Salah seorang warga Wairoro kepada  media ini mengaku resah atas dampak dari aktivitas galian C tersebut.

“Kami sangat terdampak. Jalan menjadi berdebu, truk pengangkut material keluar masuk mengganggu lalu lintas, dan kendaraan mengangkut material tanpa ditutup terpal. Ini sangat mengganggu aktivitas warga,” ujarnya kepada wartawan seraya meminta identitasnya tak digubris.

Warga mengaku heran karena meski melanggar aturan, aktivitas tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan. Menurutnya, aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres, harus melakukan penindakan.

Sumber juga menyebut aktivitas galian itu dikendalikan oleh seorang kontraktor yang akrab disapa Jais dan telah beroperasi sejak lama.

“Kalau memang belum memiliki izin resmi, mengapa dibiarkan terus beroperasi? APH seharusnya bertindak, bukan terkesan diam seolah tidak mengetahui aktivitas itu,” tegasnya.

Warga turut meminta kepolisian dan instansi terkait segera memeriksa legalitas usaha galian C tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin, mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan.

“APH wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aktivitas seperti ini mendapat perlindungan dari  oknum tertentu. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapapun,” tandanya.

Sementara itu, pihak kontraktor maupun pengelola aktivitas galian C itu masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)