Goresan.id— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera gelar perkara dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan organisasi mahasiswa ini menyusul penanganan perkara tersebut telah bergulir hampir satu tahun di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut tanpa adanya kepastian hukum, meski proses penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, dan meminta keterangan ahli.

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menilai tidak ada alasan bagi Kejati Malut untuk terus berkutat pada tahap penyelidikan.

“Kalau alat bukti sudah cukup, Kejati Malut harus segera gelar perkara dan tetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian,” Tegas Taufan.

Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp4,3 miliar kepada STP Labuha yang kini berubah nama menjadi Unsan Bacan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung sekretariat dan pembebasan lahan.

Namun anehnya, pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali mengalokasikan hibah sekitar Rp4,1 miliar untuk pengembangan fasilitas kampus. Total dana hibah dikucurkan pun mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Persoalan ini kemudian memicu sorotan luas, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dana hibah tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal hasil pengeluarannya tidak menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam temuannya, BPK menilai pencatatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan. Sebab, belanja modal pada prinsipnya digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap milik pemerintah. Artinya, pemerintah telah mengeluarkan dana miliaran rupiah, akan tetepi aset dihasilkan tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pemberian hibah, manfaat yang diperoleh pemerintah daerah dari pengeluaran dana tersebut, hingga dugaan adanya tumpang tindih pembiayaan setelah kembali dialokasikan anggaran melalui APBD Halmahera Selatan Tahun 2024.

Menurut Taufan, Unsan Bacan merupakan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah yayasan, sehingga aset yang dibangun melalui dana hibah tidak otomatis menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

“Inilah salah satu pokok temuan BPK, yakni pemerintah menganggarkan dana tersebut sebagai belanja modal, padahal hasil belanjanya tidak menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, ada potensi hibah kembali melalui APBD Halmahera Selatan Tahun 2024 dengan peruntukan yang serupa,” Cetusnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi Kejati Malut untuk segera menuntaskan penyelidikan secara terbuka dan profesional.

“Kalau uang negara sudah dikeluarkan miliaran rupiah tetapi tidak menghasilkan aset daerah, bahkan ada indikasi hibah kembali dengan peruntukan serupa, maka Kejati tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut,” Tandas Taufan. (*)