Goresan.id — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, meski Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, belum tersentuh proses hukum.
Desakan agar penyidik mendalami keterlibatan Om Dero kembali menguat. Sebab, sebagai pejabat pengelola keuangan daerah saat itu, ia memiliki posisi strategis dalam rangkaian administrasi keuangan, termasuk proses pencairan anggaran proyek.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ISDA Taliabu yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Dalam pemeriksaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kejati Malut untuk melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan anggaran, pencairan dana hingga pelaksanaan fisik tidak sesuai kontrak.
Akibatnya, penyidik kemudian menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayitno, pelaksana kegiatan Melanton alias MPR, Komisaris PT DSM Yopi Saraung, serta mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai tersangka.
Meski demikian, Om Dero yang telah beberapa kali diperiksa penyidik Kejati Malut dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, hingga kini status hukumnya belum diumumkan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Maluku Utara Bambang Joisangaji, SH, meminta penyidik tidak hanya melihat aspek teknis pekerjaan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, BPKAD memiliki peran penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah, termasuk proses verifikasi administrasi sebelum pencairan anggaran proyek dilakukan.
“Setiap pencairan anggaran pemerintah memiliki mekanisme, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan administrasi hingga proses penerbitan perintah pencairan dana,” ujar Bambang, Rabu (17/06/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya kerugian negara, penyidik perlu memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mengetahui proses tersebut, serta bagaimana keputusan dalam penggunaan anggaran diambil.
“Yang harus dilihat adalah siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, dan bagaimana proses itu bisa terjadi. Penegakan hukum harus melihat keseluruhan konstruksi perkara,” katanya.
Bambang berharap Kejati Malut dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami peran Om Dero dalam rangkaian pengelolaan anggaran proyek ISDA. “Kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Ada proses, kewenangan, dan keputusan yang harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika bukti telah memenuhi unsur, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara ini sudah cukup lama bergulir, sehingga penyidik perlu memberikan kejelasan status Om Dero. Kepastian hukum harus menjadi tujuan utama,” ujarnya.
Sekadar informasi, Abdulkadir Nur Ali saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula. (*)




