Goresan.id— Seorang warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, berinisial SJ, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindakan pelecehan non verbal terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/343/VI/2026/SPKT yang diterbitkan Polres Halmahera Selatan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIT.

Pelapor diketahui berinisial LH (50), warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 15.10 WIT di kediaman pelapor.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, pelapor mengaku saat itu sedang berada di dalam rumah dan hendak mengganti pakaian setelah melakukan aktivitas rumah tangga.

Saat berada di dalam kamar, pelapor menduga melihat seseorang yang berada di bagian atas plafon rumah dan memperhatikannya. Merasa terganggu, pelapor kemudian berteriak sehingga anggota keluarga yang berada di sekitar rumah datang melihat kejadian tersebut.

Pelapor kemudian menduga pria berinisial SJ berada di atas plafon rumahnya. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian. Aparat akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta terkait laporan tersebut.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (*)