Goresan.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Penahanan terhadap, Aliong Mus, menjadi langkah lanjutan penyidik Kejati dalam mengusut penyimpangan proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayitno, pelaksana kegiatan Melanton alias MPR, serta Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) Yopi Saraung sebagai tersangka.
Tampak di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (26/6/2026), Aliong Mus keluar dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Ia kemudian dikawal petugas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Penahanan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum perkara korupsi ISDA Taliabu. Kejati Malut memastikan, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum serta mendalami peran masing-masing pihak terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret mantan kepala daerah dan melibatkan proyek pembangunan daerah dengan nilai anggaran miliaran rupiah. (*)




