Goresan.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga terjadi dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait permintaan dana kepada sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara untuk mendukung kegiatan bertajuk “Saatnya Bekerja Untuk Iklim” serta gerakan nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kegiatan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2026 itu dilaksanakan melalui aksi bersih lingkungan atau korve yang melibatkan petugas kebersihan, pelajar, mahasiswa, komunitas masyarakat, pegawai swasta/BUMN, TNI-Polri, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di kawasan Pelabuhan Speed Sofifi. Namun, di balik kegiatan sosial tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sumbangan kepada sejumlah perusahaan pertambangan.
Berdasarkan penelusuran Goresan.id, dugaan permintaan dana itu disebut melibatkan beberapa perusahaan besar sektor pertambangan, di antaranya PT Antam, PT NKA, PT IWIP, PT Harita Nickel, dan PT NHM.
Salah seorang sumber internal DLH Provinsi Maluku Utara mengungkapkan, nilai sumbangan dari masing-masing perusahaan disebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Beberapa perusahaan masuk dalam sumbangan itu, seperti PT Antam, PT NKA, PT IWIP, PT Harita Nickel, dan PT NHM. Perusahaan masing-masing sekitar Rp35 juta. Untuk perusahaan lainnya saya tidak mengetahui,” ujar sumber tersebut meminta identitasnya tak digubris, Jumat (12/06/2026).
Sumber itu juga menyebut, sebagian pegawai DLH Provinsi Maluku Utara tidak mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut.
“Sebagian besar staf tidak mengetahui persoalan ini. Setahu kami kegiatan hanya berupa aksi pembersihan lingkungan dan tidak membutuhkan partisipasi dana dari perusahaan,” katanya.
Konfirmasi media kepada pihak perusahaan juga menemukan adanya informasi serupa. Salah seorang manajemen perusahaan mengaku pernah mendengar adanya permintaan dana dari pihak DLH Provinsi Maluku Utara.
“Soal permintaan dana dari DLH Pemprov Maluku Utara, saya sempat mendengar informasi tersebut dari internal perusahaan. Namun untuk nominal pastinya saya tidak mengetahui,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)





